Nasional, Bogorupdate.com
Mantan Bupati Bogor, periode 2008-2018 Rachmat Yasin kembali di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan itu atas dasar bukti-bukti yang menguatkan komisi anti rasuah itu dalam tindak pidana gratifikasi dan pemotongan dana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai kurang lebih 8,9 miliar rupiah beberapa waktu lalu.
Penahanan Mantan Bupati Bogor itu sebelumnya, KPK terlebih dulu memanggil kakak kandung dari Bupati Bogor, Hj. Ade Yasin periode 2018-2023 tersebut pada Kamis (13/8/2020) siang.
Dan penahanan RY itu disiarkan langsung melalui streaming youtube channel KPK pada Kamis (13/8/20) malam.
Dalam kasus yang tengah dihadapi pria yang akrap disapa RY itu, dimana Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp8,9 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.
Kemudian, dirinya juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta.
Dimana, gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.
Selain itu, gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.
Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini juga, merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 yang juga melibatkan eks Bupati Bogor tersebut.
Dalam kasus itu, Rachmat Yasin divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu.
Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(Rul/bing)







