PELAYANAN PPID DI KABUPATEN BOGOR
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membentuk PPID dengan tujuan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan permohonan informasi dengan lebih mudah dan tidak berbelit. Dukungan Pimpinan Daerah juga diberikan terhadap fungsi utama PPID sebagai garda terdepan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan semangat transparansi tentang keterbukaan di lingkungan Badan Publik, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2013 tentang Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Pemerintahan Daerah, serta Keputusan Bupati Nomor 488/602/KPTS/PER-UU/2017 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan serta kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui Desk Layanan Informasi Publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui beberapa saluran seperitn menggunakan telepon/fax : 021-8758605; Email : ppid.bogorkab.go.id; dan Website : www.ppid.bogorkab.go.id.
STANDARD OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PPID
Dalam memberikan pelayanan informasi kepada masayarakat, PPID Kabupaten Bogor membuat sebuah mekanisme permohonan informasi publik, yaitu :
| No. | Mekanisme Permohonan Informasi |
| 1. | Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon. |
| 2. | Petugas memberikan tandan bukti permintaan informasi publik kepada pemohon, dan mencatatnya dalam buku registrasi. |
| 3. | Petugas melakukan verifikasi dan pemberitahuan atas permohonan informasi serta memberikan surat tanggapan atas permohonan informasi. |
Dalam melaksanakan pelayanan informasi kepada pemohon informasi, PPID Kabupaten Bogor membentuk tim yang terdiri dari Pejabat Fungsional Arsiparis, Pustakawan, Pranata Humas, dan Pranata Komputer. Untuk petugas pada desk layanan informasi publik memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.
PRESTASI DAN PENGHARGAAN
Atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor akan keterbukaan informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika melalui PPID mendapatkan sederet prestasi dan penghargaan yang diterima. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, Diskominfo bahkan mampu mempertahankan predikat terbaik dari Komisi Informasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini membuktikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mampu mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, transparan dan akuntabel dalam melayani masyarakat.
Berikut beberapa Penghargaan yang diterima :
| No. | Prestasi |
| Tahun 2014 | |
| 1. | Juara II Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Terlengkap Tingkat Provinsi Jawa Barat |
| 2. | Juara I Pengumuman Informasi Publik Terlengkap Tingkat Provinsi Jawa Barat |
| 3. | Juara I Penyusunan Standard Pelayanan Informasi Publik Tingkat Jawa Barat |
| 4. | Juara III Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi Terlengkap Tingkat Jawa Barat |
| Tahun 2015 | |
| 1. | Juara Umum Penerapan Keterbukaan Informasi Terlengkap Tingkat Provinsi Jawa Barat |
| 2. | Juara III Pengumuman Informasi Publik Terlengkap Tingkat Provinsi Jawa Barat |
| 3. | Juara II Penyusunan Standard Pelayanan Informasi Publik Tingkat Jawa Barat |
| 4. | Juara I Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi Terlengkap Tingkat Provinsi Jawa Barat |
| Tahun 2016 | |
| 1. | Juara II Pengumuman Informasi Publik Berkala Tingkat Provinsi Jawa Barat |
| 2. | Juara II Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi Terlengkap Tingkat Provinsi Jawa Barat |
| 3. | Juara III Penyediaan Informasi Publik Tersedia Setiap Saat Tingkat Provinsi Jawa Barat |
| 4. | Penghargaan Sebagai Badan Publik yang Memenuhi Kewajiban Membuat dan Menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik |
| Tahun 2017 | |
| 1. | Juara Umum Penerapan Keterbukaan Informasi Publik |
| 2. | Peringkat 1 Penyediaan Informasi PublikTersedia Setiap Saat dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat |
| 3. | Peringkat I Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi Terlengkap Tingkat Provinsi Jawa Barat |
| 4. | Peringkat I Penyusunan Standard Laporan Layanan Informasi Publik dari Komisi Informasi Jawa Barat |
| 5. | Peringkat III Pengumuman Informasi Publik Berkala dari Komisi Informasi Jawa Barat |
| 6. | Peringkat III Penyusunan Standard Pelayanan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat |
| Tahun 2018 | |
| 1. | Juara umum Pertama Kelengkapan Penerapan Keterbukaan Informasi Publik |
| 2. | Peringkat Pertama Kelengkapan Penyediaan Informasi Publik Setiap Saat |
| 3. | Peringkat Pertama Kelengkapan Penerapan Standard Pelayanan Informasi Publik |
| 4. | Peringkat Kedua Kelengkapan Penyusunan Informasi Publik Secara Berkala |
Menurut Kadiskominfo Kabupaten Bogor Wawan Munawar Siddik, seluruh penghargaan yang diterima merupakan bukti Pemerintah Kabupaten Bogor yang secara konsisten melaksanakan implementasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Wawan juga menyadari bahwa kebutuhan informasi merupakan kebutuhan pokok masyarakat saat ini, maka dari itu dirinya dan seluruh jajarannya akan terus bergerak dan berbenah dalam pelayanan kebutuhan informasi publik.
“Penghargaan ini merupakan bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberikan pelayanan informasi bagi masyarakat, terlebih kebutuhan informasi merupakan kebutuhan pokok di zaman digital saat ini. Selain itu, saya juga mengajak masyarakat secara bersama-sama dengan Diskominfo untuk membangun keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bogor” ujar Wawan
Wawan juga menambahkan, penghargaan ini melengkapi capaian Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan visi Kabupaten Bogor Menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia. Dukungan dan komitmen pemimpin daerah juga merupakan sumber energi bagi Diskominfo dalam mewujudkan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Dukungan dan komitmen pemimpin daerah yang diberikan, merupakan sebuah penyemangat kita untuk meningkatkan kinerja dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bogor khususnya dalam bidang KIP (Komunikasi dan Informasi Publik)” tambah Wawan. ADV







