Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Oknum Guru Cabul di Klapanunggal Bogor Divonis 17 Tahun Penjara

×

Oknum Guru Cabul di Klapanunggal Bogor Divonis 17 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memvonis 17 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang mencabuli anak didiknya, pada Selasa (10/9/24).

Terdakwa (W) terbukti secara sah dan mengakui tindakan pencabulan kepada anak muridnya sendiri.

Selain 17 tahun kurungan penjara, Majelis Hakim PN Cibinong, juga memberkan denda Rp.100 Juta terhadap terdakwa yang merupakan guru sekolah dasar (SD) di Klapanunggal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gianita Aprillia menerangkan, bahwa vonis yang berat terhadap pelaku ini, dipengaruhi oleh status pelaku yang berperan sebagai tenaga pendidik.

“Jadi yang membuat putusan ini berat, karna pelaku ini merupakan seorang guru yang berperan sebagai pendidik”, terangnya saat ditemui Wartawan.

Ia menambahkan, bahwa Terdakwa ini sempat tidak mengakui perbuatannya, dan berbicara berbelit – belit saat menjelaskan diruang sidang.

“Iya pelaku ini sempat tidak mengakui perbuatannya, dan keberatan atas kesaksian dari para saksi yang juga merupakan anak muridnya sendiri, pelaku juga ketika menjelaskan itu berbelit – belit”, tambah Gianita.

Sementara itu, pelaku masih mempunyai waktu 7 hari sampai hari Selasa (17/09/24) untuk memikirkan aju banding atau menerima keputusan Majelis Hakim.

“Ia masih mempunyai peluang selama 7 hari untuk memikirkan aju banding atau menerima keputusan dari Majelas Hakim”, tutup Gianita. (Pul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *