Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Terancam 15 Tahun Penjara

×

Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro terkait kelanjutan kasus oknum polisi yang bunuh ibu kandungnya di Cileungsi. (Foto: Erwin)

Cibinong, BogorUpdate.com – Polres Bogor terus mendalami kasus oknum polisi yang membunuh ibu kandungnya di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 pihaknya telah menaikan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Lalu tanggal 3 Desember kemarin sudah kita lakukan penetapan tersangka, lalu kita lakukan penangkapan penahahan,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat, (6/12/24).

Kemudian, pada 5 Desember 2024 pihaknya juga telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor yang telah diterima oleh Kasi Pidum.

“Untuk pemeriksaan saksi sudah kita lakukan sebanyak enam orang, dan insya allah hari Selasa kita akan memeriksa dokter ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Kramat Jati,” ucapnya.

Selain itu, proses kode etik yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap tersangka saat ini juga tengah berjalan.

Lebih lanjut, atas perbuatannya itu tersangka dipersangkakan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Motifnya lagi kita dalami, pemeriksaan sudah kita laksanakan sebanyak dua kali dan Pasalnya adalah 351 dan 338,” pungkasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *