Babakan Madang, BogorUpdate.com
Ratusan anggota ormas BPPKB geruduk PT. Sorin Maharasa, yang berlokasi di Kawasan Industri Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (08/12/21).
Ahmad Alfaris, Ketua BPPKB Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Citeureup mengungkapkan, aksi ini dilakukan untuk menuntut hak anggota ormas BPPKB yang diduga di PHK sepihak oleh pihak perusahaan.
“Kita disini minta hak saudara-saudara kita yang sudah di dzolimi, diputus kontrak secara sepihak,” ungkap Ahmad Alfaris kepada bogorupdate.com.
Ahmad Alfaris pun menegaskan, aksi yang dilakukan oleh Ormas BPPKB adalah aksi damai.
“Kita disini membela saudara kita, dan ini belum seberapa, kalau belum ada realisasi dari pihak manajemen kita akan undang masa lebih banyak lagi,” tegas Ahmad Alfaris.
Pria yang akrab disapa Apas ini pun menuturkan, aksi yang sudah diizinkan oleh pihak kepolisian ini akan berlangsung selama tiga hari.
“Setelah izin aksi kita habis kita akan perpanjang lagi, kita tidak akan berhenti sampai disini, kita akan terus membela keluarga kita hingga pihak perusahaan bisa merealisasikan tuntutan kami,” tuturnya.
Menurut Apas, setelah dilakukan mediasi dengan durasi kurang lebih dua jam, dirinya melihat ada itikad baik dari pihak perusahaan.
“Ini belum deal cuma kita harus menghargai pihak kepolisian yang memfasilitasi untuk mediasi, nanti kalo belum ada hasil yang kita inginkan, kita akan lakukan aksi lagi, kami hanya meminta Kejelasan pihak yang di PHK sepihak,” tukasnya.
Sementara itu, Jessica, Head of marketing PT. Sorin Maharasa menampik bahwa perusahaan memutus kontrak dengan sepihak, karena menurutnya, seluruh keputusan yang dilakukan oleh perusahaan sudah melalui kajian yang mendalam dan sesuai dari hasil audit internal.
“Dari hasil audit tersebut seluruh karyawan yang bersangkutan telah terbukti dan mengakui bahwa yang bersangkutan telah melakukan penggelapan, pemalsuan dan perbuatan melanggar hukum,” katanya saat ditemui di PT. Sorin.
Ia pun sedikit menggambarkan, pada musyawarah (12/11/21) lalu, telah ditetapkan hasil awal yaitu seluruh karyawan beritikad baik untuk berdamai dengan bersedia mengundurkan diri.
“Perusahaan pun pada akhirnya memutuskan untuk menghapuskan ganti rugi yang semestinya dilakukan oleh para karyawan tersebut,” ucap Jessica.
Lalu, adapun tuntutan dari pihak Ormas BPPKB terkait tidak dibayarkannya hak-hak karyawan, menurutnya, sesuai pernyataan serta bukti-bukti yang ada, maka hak-hak karyawan tersebut yang mengundurkan diri tidak sama dengan karyawan yang dilakukan PHK sepihak.
“Dengan kata lain, sesuai Peraturan Perusahaan dan undang-undang ketenagakerjaan, seluruh hak berupa
uang pesangon atau penghargaan tidak melekat jika karyawan tersebut mengundurkan diri,” tutur Jessica.
Sebagai informasi, lanjut Jessica, dari tujuh belas karyawan tersebut, hanya ada satu karyawan tetap dan enam belas karyawan kontrak.
“Dimana kompensasi atas kebijakan penghargaan kerja tidak berlaku untuk enam belas karyawan tersebut,” pungkas Jessica.
Untuk diketahui, sebelumnya PT. Sorin Maharasa merumahkan 17 Karyawan bagian distribusi dengan dugaan adanya penggelapan dana distribusi sehingga perusahaan melakukan peneguran kepada karyawan tersebut.