Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Parah! Penerima BPNT di Jonggol Diwajibkan Belanja di Salah Satu Warung Senilai Rp 400 Ribu

×

Parah! Penerima BPNT di Jonggol Diwajibkan Belanja di Salah Satu Warung Senilai Rp 400 Ribu

Sebarkan artikel ini

Foto bantuan senilai Rp 400 Ribu

Jonggol, BogorUpdate.com
Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilakukan secara tunai melalui kantor Pos dan bisa dibelanjakan dimanapun sesuai pedoman umum (Pedum), tampaknya tidak berlaku di Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.

Dan hal tersebut jelas tidak sesuai dengan arahan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran BPNT.

Hal itu dibuktikan dengan adanya dugaan pengarahan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat mengambil bantuan BPNT di Aula Desa Jonggol, sebesar Rp 200 Ribu untuk periode Januari, Februari dan Maret dengan total Rp 600 Ribu, namun diharuskan melakukan pembelanjaan sebesar Rp 400 Ribu ke salah satu e-Warong milik Kepala Desa.

Menurut salah satu warga berinisial JR mengatakan, setelah pembagian BPNT dari Kantor Pos, dia bersama KPM lainnya diwajibkan membelanjakan ke salah satu warung sembako sebanyak Rp 400 Ribu. Setelah itu, warga hanya menerima uang tunai senilai Rp 200 Ribu saja.

“Tadi sesudah saya ambil uang tunai bantuan BPNT di Aula Kantor Desa Jonggol, sebesar Rp 600 ribu, tapi diarahin diharuskan ngambil sembako di Warung kepala Desa Jonggol senilai Rp 400 Ribu, dan warga masyarakat penerima bantuan di kasih sisanya Rp 200 ribu,” ucap JR kepada Bogorupdate.com, Minggu (27/2/22).

Senada, warga penerima bantuan BPNT berinisial YH memaparkan, untuk komoditi bantuan yang didapat dengan uang senilai Rp 400 Ribu itu yakni Beras 20 Kg, Buah 5 biji yang busuk nya 2 biji, Minyak 1 liter, Kacang Ijo 1 kg, Kentang 2 kg, Telur 2 kilo saja.

“Coba dihitung kan bagi yang pintar, dengan sembako yang didapat dari nilai Rp 400 Ribu, saya merasa di pinterin sama yang pintar. Mentang-mentang ke rakyat kecil, mendingan hapus saja bantuan biar melarat berjamaah,” kesalnya.

Dengan adanya pengarahan kepada KPM terkait BPNT ke salah satu warung sebesar Rp 400 ribu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jonggol, Dodi mengatakan, sudah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada KPM terkait Petunjuk Teknis (Juknis) sebelum Kantor Pos memberikan Uang Tunai kepada penerima manfaat.

“Kalau saya sosialisasi menyampaikan ke KPM sesuai Juknis, sebelum pihak POS memberikan Uang ke KPM, saat ini KPM boleh membelanjakan sembako dimana saja diwarung terdekat dengan minta tanda bukti pembelanjaan,” pungkasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *