Camat Parung Adi Henryana
Parung, BogorUpdate.com – Agar pelayanan publik tetap berjalan normal dan lancar, atas nama Bupati Bogor, Camat Parung Adi Henryana telah menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades Bojong Indah pasca Kades sebelumnya meninggal dunia.
“Iya hal ini sesuai dengan aturan yang ada, berdasarkan pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa,” ungkap Adi Henryana, Rabu (6/7/22).
Ia menjelaskan, merujuk pada aturan dari regulasi tersebut, saat ini lembaga BPD Bojong Indah juga sudah mengirimkan surat pengajuan pemberhentian Kades lama yang telah meninggal dunia.
“Surat dari BPD Bojong Indah tersebut ditujukan kepada Bupati Bogor. Kami juga sudah sampaikan surat itu melalui DPMD Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Camat Parung menjelaskan, proses dari Pilkades PAW Bojong Indah, baru akan di mulai setelah adanya surat jawaban dari Bupati Bogor dan dilanjutkan penunjukan seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kades Bojong Indah oleh Camat Parung atas nama Bupati Bogor.
“Nantinya Plt Kades itulah yang bertugas mempesiapkan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu, bersama – sama dengan lembaga BPD. Sesuai aturan, ada waktu enam bulan untuk melaksanakan giat tersebut,” beber Adi Henryana.
Sementara tokoh masyarakat Desa Bojong Indah sekaligus BPD di desa tersebut, Ustad Nasrullah berharap agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan maksimal. Sambil menunggu proses adanya Pilkades Antar Waktu dilakukan.
“Semoga semua dapat berjalan lancar, segala proses dan tahapan berjalan baik. Yang terpenting kita semua ingin agar pelayanan publik tetap berjalan normal, aman dan kondusif,” harapnya.
Untuk diketahui, di Kabupaten Bogor, ada beberapa desa dari beberapa kecamatan yang harus menggelar proses Pilkades Antar Waktu, karena Kepala Desa terpilih meninggal dunia. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Renaldi Yushab Fiansyah saat meninjau Musdes Pilkades PAW di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin.
“Selain Desa Sukamulya di Kecamatan Rumpin, pelaksanaan giat Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu juga sudah ada di kecamatan lain seperti Jonggol, Sukaraja, Sukamakmur dan Cileungsi. Ada juga di desa dan kecamatan lainnya yang tengah dalam proses persiapan,” ucap Kepala DPMD.