Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Gunung Putri Diringkus Polres Bogor

×

Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Gunung Putri Diringkus Polres Bogor

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor, berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial LH (41) yang jasadnya ditemukan dalam karung di pinggiran kali Wika, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Jum’at (16/12/22) lalu.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor. Alhasil, satu pelaku berinisial AS berhasil diringkus. Pada Selasa, 20 Desember 2022.

“Dalam penyelidikan yang dilakukan tersebut berhasil kami amankan seorang pelaku pembunuhan berinisial AS yang mana pelaku ini sendiri tak lain merupakan selingkuhan dari Korban LH,” ungkapnya dalam Siaran Pers yang dilakukan di Mako Polres Bogor, Rabu (21/12/2022).

Iman menambahkan, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu ingin menguasai harta milik korban. Kemudian pelaku merencanakan pembunuhan pada 14 Desember 2022.

“Jadi pelaku ini awalnya ingin pulang ke kampung halamannya di Indramayu namun yang bersangkutan tidak memiliki uang. Kemudian pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH di kontrakan pelaku yang berada di wilayah Depok,” jelasnya.

Saat sebelum melakukan pembunuhan, sambung Iman, pelaku dan korban ini sempat melakukan hubungan badan dan diberikan uang sebesar 300 ribu rupiah kepada korban.

“Setelah itu, pelaku melakukan pencekikan terhadap korban hingga korban meninggal dunia dan jasadnya di buang di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti satu buah karung yang digunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban.

“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *