Polsek Rancabungur, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan. (BU)
Rancabungur, BogorUpdate.com – Polsek Rancabungur, Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan, di wilayah Kampung Pabuaran Pasir, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Kamis (21/12/23) sekira pukul 10.00 wib.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat, mengatakan, bahwa benar telah terjadi Penipuan Penggelapan satu unit sepeda motor tersebut. Diketahui dilakukan oleh Pelaku berinisial J alias I (53) dengan modus pelaku menghipnotis korban sehingga mau meminjamkan motornya. Sedangkan korban dengan pelaku sebelumnya tidak saling nengenal.
“Kamis (28/12/23) sekira pukul 13.00 Wib berhasil diamankannya pelaku J alias I (53) dirumahnya di Kampung Cibarengkok, Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, dimana pihak kepolisian Polsek Rancabungur berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya, Jumat (29/12/23).
Azis mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan terkait laporan penipuan penggelapan motor, milik Siti Pardiah, dengan barang bukti 1 unit motor jenis Honda warna hitam No. Pol F-5361-AAN dan pelaku berhasil dimankan dan langsung di serahkan dan dilimpahkan ke Polsek Bogor Selatan.
“Karena dimana TKP terjadinya penipuan penggelapan tersebut dilakukan pelaku di rumah Korban, di wilayah hukum Polsek Bogor Selatan, Kota Bogor atas perbuatannya pelaku akan di kenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” tutup Kapolsek.