Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHome

Pembangunan BORR Seksi III A Sebanyak 53 Ribu Meter Lahan Warga Belum Dibayar Ganti Rugi

×

Pembangunan BORR Seksi III A Sebanyak 53 Ribu Meter Lahan Warga Belum Dibayar Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini

BOGOR – PT Marga Sarana Jabar (MSJ), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai pelaksana proyek pembangunan proyek Jalan Layang Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi III A sepanjang 2,85 kilo­meter yang sudah berjalan satu bulan lalu masih menyisakan persoalan.

 

Ada 174 bidang tanah warga di Kelurahan Kayumanis dan Cibadak, Kecamatan Tanah­sareal, Kota Bogor yang terkena pembebasan megaproyek terse­but. Hingga kini, PT Marga Sarana Jabar (MSJ) belum juga membayarkan ganti rugi lahan milik warga itu.

 

Camat Tanah Sareal, Asep Kartiwa, menuturkan, ada dua kelurahan di Kecamatan Tanah­ Sareal yang terkena pembeba­san lahan yakni, di Kelura­han Cibadak ada 49 bidang dengan luas lahan 23.000 me­ter dan di Kelurahan Kayumanis ada 84 bidang dengan luas 30.000 meter. Jadi, jumlah keseluruhan di Keca­matan Tanah Sareal ada 174 bidang dengan luas lahan 53.000 meter,” tuturnya.

 

Ia menambahkan, pihak MSJ sebagai pemborong proyek jalan tol tak bisa membongkar lahan milik warga. Bahkan, hingga saat ini pihak MSJ belum sampai proses penawaran no­minal harga ganti rugi per me­ter tanah milik warga.

 

“Kami mendapatkan informasi, pihak MSJ tengah menunggu hasil Tim Appraisal. Warga menerima lahan digunakan untuk jalan, tapi harga ganti rugi yang dibayarkan harus sesuai yang diharapkan warga,” imbuh Asep.

 

Sementara itu, pimpinan proyek Tol BORR Seksi III A, Leona Roedhiani­tasari, menjelaskan, saat ini masih dalam proses verifikasi dan perbaikan daftar inventa­risasi lahan yang terkena dam­pak pembangunan. Setelah itu, tim mulai menilai harga tanah yang terkena dampak proyek tol.

 

“Nilai penggan­tian ganti rugi lahan bakal mempertimbangkan banyak aspek, tapi kita masih menung­gu hasil Tim Appraisal,”jelasnya.

 

Menurutnya, ketika Tim Appraisal sudah mengeluarkan harga ganti rugi lahan dan ada warga yang menolak, proses pembangunan jalan tol tetap jalan. Sebab, proses pembebasan lahan di­kerjakan tim secara independen.

 

“Sampai batas waktu yang sudah ditentukan, harga ganti rugi lahan belum juga deal, maka uang penggantinya akan dititipkan ke Pengadilan Negeri sesuai peraturan pe­merintah,” ujarnya.

 

Diketahui, proyek jalan layang tol sepan­jang 2,85 kilometer itu mene­lan biaya Rp3 triliun. Rincian­nya, biaya konstruksi Rp1,5 triliun dan biaya pembebasan lahan seluas enam hektare sebesar Rp1,5 triliun dan diharapkan November 2019 akan selesai. (Rie)

 

Editor : Refer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *