BOGOR – PT Marga Sarana Jabar (MSJ), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai pelaksana proyek pembangunan proyek Jalan Layang Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi III A sepanjang 2,85 kilometer yang sudah berjalan satu bulan lalu masih menyisakan persoalan.
Ada 174 bidang tanah warga di Kelurahan Kayumanis dan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor yang terkena pembebasan megaproyek tersebut. Hingga kini, PT Marga Sarana Jabar (MSJ) belum juga membayarkan ganti rugi lahan milik warga itu.
Camat Tanah Sareal, Asep Kartiwa, menuturkan, ada dua kelurahan di Kecamatan Tanah Sareal yang terkena pembebasan lahan yakni, di Kelurahan Cibadak ada 49 bidang dengan luas lahan 23.000 meter dan di Kelurahan Kayumanis ada 84 bidang dengan luas 30.000 meter. Jadi, jumlah keseluruhan di Kecamatan Tanah Sareal ada 174 bidang dengan luas lahan 53.000 meter,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihak MSJ sebagai pemborong proyek jalan tol tak bisa membongkar lahan milik warga. Bahkan, hingga saat ini pihak MSJ belum sampai proses penawaran nominal harga ganti rugi per meter tanah milik warga.
“Kami mendapatkan informasi, pihak MSJ tengah menunggu hasil Tim Appraisal. Warga menerima lahan digunakan untuk jalan, tapi harga ganti rugi yang dibayarkan harus sesuai yang diharapkan warga,” imbuh Asep.
Sementara itu, pimpinan proyek Tol BORR Seksi III A, Leona Roedhianitasari, menjelaskan, saat ini masih dalam proses verifikasi dan perbaikan daftar inventarisasi lahan yang terkena dampak pembangunan. Setelah itu, tim mulai menilai harga tanah yang terkena dampak proyek tol.
“Nilai penggantian ganti rugi lahan bakal mempertimbangkan banyak aspek, tapi kita masih menunggu hasil Tim Appraisal,”jelasnya.
Menurutnya, ketika Tim Appraisal sudah mengeluarkan harga ganti rugi lahan dan ada warga yang menolak, proses pembangunan jalan tol tetap jalan. Sebab, proses pembebasan lahan dikerjakan tim secara independen.
“Sampai batas waktu yang sudah ditentukan, harga ganti rugi lahan belum juga deal, maka uang penggantinya akan dititipkan ke Pengadilan Negeri sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya.
Diketahui, proyek jalan layang tol sepanjang 2,85 kilometer itu menelan biaya Rp3 triliun. Rinciannya, biaya konstruksi Rp1,5 triliun dan biaya pembebasan lahan seluas enam hektare sebesar Rp1,5 triliun dan diharapkan November 2019 akan selesai. (Rie)
Editor : Refer