Ilustrasi BisKita Trans Pakuan Eks PDJT. (Net)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah kota (Pemkot) Bogor menyatakan siap layangkan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) Bandung terhadap gugatan eks karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) yang saat ini berganti menjadi Perumda Trans Pakuan (PTP) Kota Bogor.
Dalam sidang di tingkat pengadilan hubungan industrial, majelis hakim memutuskan Perumda Trans Pakuan selaku tergugat harus membayar ganti rugi kepada 39 karyawan PDJT sebesar Rp 21 miliar.
Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan dengan adanya Putusan tersebut, maka saat ini pihaknya meminta kuasa hukum PTP untuk segera mengajukan upaya hukum, sekaligus Bagian Hukum akan mempelajari salinan putusan Majelis Hakim pengadilan hubungan industrial, dengan adanya komunikasi dan koordinasi antara tim kuasa hukum Perumda Trans Pakuan dengan Bagian Hukum dan HAM Setda diharapkan Hakim pada MA dapat melihat kembali persoalan sesungguhnya.
“Sesuai telaahan kami, sangat dimungkinkan pemerintah kota Bogor mendorong agar PTP menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan PHI Bandung, dan saat ini masih dilakukan komunikasi dan koordinasi terkait fakta persidangan di pengadilan hubungan industrial termasuk saat nanti majelis hakim menelaah dan mengkaji keputusan tersebut, ada beberapa data dan fakta dari pihak Pemkot Bogor yang belum diungkap dalam bantahan terhadap gugatan karyawan,” katanya, Jumat (9/6/23).
Sementara itu kuasa hukum 39 karyawan PDJT Roy Sianipar mengaku siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya di kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan karyawan.
“Kita menghormati upaya hukum dari Perumda Trans Pakuan dan/atau Pemerintah Kota Bogor atas Putusan PHI Bandung tersebut, karena itu hak hukum yang dijamin oleh perundangan undangan, tentu kami selaku Kuasa Hukum 39 Karyawan yang dimenangkan PHI Bandung siap saja meladeninya, Semoga Tuhan Yang Maha Esa Meridhoi Ikhtiar kami dan Yang Mulia Hakim Agung yang memeriksa, mengadili, dan memutus kasasinya nanti dapat memberi rasa keadilan,” ujarnya.
Selanjutnya waktu untuk menempuh jalur kasasi bagi kedua belah pihak masih tersedia hingga tenggat waktu yang diberikan majelis hakim pengadilan hubungan industrial selama 14 Hari sampai hari Selasa pekan depan.