Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Peserta Seleksi dan Timsel Bawaslu Kabupaten Bogor Miliki Hubungan Saudara, Yusfitriadi: Ini Sudah Cacat Hukum

×

Peserta Seleksi dan Timsel Bawaslu Kabupaten Bogor Miliki Hubungan Saudara, Yusfitriadi: Ini Sudah Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi.

Cibinong, BogorUpdate.com – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi menilai adanya pelanggaran dalam penyeleksian Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, karena adanya informasi salah satu Tim Seleksi (Timsel) dan peserta seleksi merupakan keluarga.

“Informasi beredar luas, bahwa timsel Bawaslu Kabupaten Bogor merupakan paman (keluarga) salah satu kontestan atau peserta seleksi. Timsel tersebut bernama Wawan Kurniawan. Sedangkan peserta seleksinya bernama Irvan Firmansyah yang sekarang menduduki jabatan ketua di Bawaslu Kabupaten Bogor,” katanya kepada Wartawan, Senin (17/7/23).

Dalam pedoman seleksi Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota, jelas Kang Yus sapaan akrabnya, pada point 9 dalam kode etik tersebut tertulis secara jelas, menyatakan secara terbuka dalam rapat dan mengumumkan ke publik apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon.

“Sampai saat ini, tidak ada pengumuman secara terbuka salah satu tim seleksi tersebut memiliki hubungam keluarga atau saudara dengan saudara Irvan,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Kang Yus, agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan adanya kepastian hukum supaya tidak menjadi opini liar, maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI segera memeriksa dan menelusuri informasi tersebut.

“Hal ini penting untuk menjaga kelembagaan bawaslu untuk senantiasa memegang prinsip integritas dan adil, serta menegakan aturan yang dibuat oleh Bawaslu itu sendiri,” tegasnya.

Jika dalam penelusuran dan pemeriksaan dinyatakan benar memang ada hubungan keluarga atau saudara antara Wawan Setiawan dengan Irvan Firmansyah, maka proses seleksi ini berpotensi cacat proses dan cacat hukum.

“Cacat dalam proses, dimana Wawan Setiawan sampai saat ini tidak menyampaikan secara terbuka kepada publik memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan saudara Irvan. Sedangkan cacat hukum, Irvan diloloskan oleh Timsel tersebut pada tahapan test tertulis dan test psycologis,” bebernya.

Ketua Lembaga Survey Visi Nusantara (LS-Vinus) itu menambahkan, untuk dalam test tertulis dan test psikologis dilaksanakan oleh pihak ketiga. Namun harus diketahui bahwa ada ranah timsel dalam memeriksa hasil essay dan ini akan subjektif. Walaupun tentu saja informasi dari banyak tempat, test tertulis dan test psikologispun pada dasarnya disinyalir sudah politis.

“Sehingga konsekwensi dari pada cacat proses dan cacat hukum adalah, pertama, timsel yang bernama Wawan Setiawan diberhentikan secara tidak hormat dari tim seleksi karena tidak memegang kode etik tim seleksi bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menjadi kebijakan Bawaslu RI untuk seleksi di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Kedua, dibatalkan hasl test tulis dan test psikologis atau dianulir nama Irvan Firmansyah dan dimasukan urutan berikutnya secara nilai, yaitu urutan ke 21.

“Jika hal ini tidak diproses secara segera dan tuntas, maka dikhawatirkan Bawaslu akan diisi oleh orang-orang hasil kolusi dan nepotisme, baik kolusi dan nepotisme karena keterkaitan saudara atau keluarga, maupun dalam konteks kolusi dengan kekuatan partai politik tertentu,” bebernya lagi.

“Sehingga jika itu terjadi, maka Pemilu yang demokratis, jujur, adil dan beradab akan rusak dan yang merusaknya adalah penyelenggara pemilu itu sendiri,” tukas Kang Yus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *