Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampasan Sepeda Motor Bermodus Debtcollector di Bogor

×

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampasan Sepeda Motor Bermodus Debtcollector di Bogor

Sebarkan artikel ini

CIBINONG, BogorUpdate.com – Pengungkapan kasus penipuan dan Perampas berhasil kembali dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi.

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, kejadian yang terjadi bermula pada Rabu 9 Juni 2021 lalu, terjadi di samping Pom bensin Duta Jalan Cileungsi Jonggol tersebut.

Kala itu, korban CAP yang mengendarai sepeda motor Honda Vario diberhentikan oleh 4 orang yang mengaku sebagai Debtcollector dari sebuah Leasing dan meminta sepeda motor yang di kendarai CAP untuk di bawa ke Kantor leasing dengan alasan belum lunas dan di berikan surat berita acara serah terima kendaraan (BASTK).

“Padahal faktanya sepeda motor yang ditarik tersebut sudah lunas, dan mereka menggunakan surat penarikan yang diduga palsu,” katanya, pada Jumat (23/7/2021).

Ia menambahkan, ES yang merupakan pemilik motor pun menerima laporan dari saudara CAP atas kejadian tersebut, yang kemudian saudara ES pun melaporkannya ke Polsek Cileungsi , atas laporan tersebut Polsek Cileungsi Pun Langsung melakukan Penyelidikan.

Dimana, dari penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polsek Cileungsi mengetahui 4 Orang tersangka, dimana dari total 4 tersangka yang diamankan tersebut sebanyak 3 Orang atas nama DS, JHM, TSM berhasil di tangkap, sementara itu satu tersangka S yang hingga saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, kasus dengan modus serupa yang menimpa Korban AT pun berhasil di ungkap unit Sat Reskrim Polres Bogor, dimana kejadian yang terjadi Jalan Raya Narogong kecamatan Cileungsi tersebut, Satreskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan para tersangka yang berjumlah 6 Orang.

“Hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RP, sementara itu 5 orang lainnya yang berinisial ON ,ZA, NS, Y, dan J masih dalam Pengejaran Satreskrim Polres Bogor,” jelasnya.

Harun juga mengungkapkan, dari dua kasus yang berhasil di ungkap Oleh jajarannya para tersangka yang berhasil di amankan, yakni DS, JHM, TSM dan RP.

“Mereka akan di kenakan pasal 378 dan atau 372 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara, Sementara itu dari Para tersangka yang hingga saat ini masih DPO kan kita terus lakukan pengejaran,” pungkasnya. (Srl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *