Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNewsPendidikan

Polisi Datangkan Saksi Ahli Terkait Pelanggaran PPDB Sistem Zonasi di Kota Bogor

×

Polisi Datangkan Saksi Ahli Terkait Pelanggaran PPDB Sistem Zonasi di Kota Bogor

Sebarkan artikel ini

Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi Pers. (Ist)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota terus melakukan pengungkapan kasus pelanggaran administrasi kependudukan (Adminduk) dalam Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi.

Sebelumnya Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso sudah menyatakan bahwa ada indikasi pidana dari dugaan manipulasi adminduk sebagai prasyarat mendaftar PPDB sistem zonasi.

“Untuk itu Sat Reskrim Polresta Bogor Kota melakukan upaya penanganan kasus tersebut dengan adanya pendalaman perkara yang saat ini tengah menjadi fokus penyidik,” ujar Bismo.

Kasat Reskrim Polresta Bogor kota Kompol Rizka Fadhila menjelaskan untuk membuat jelas dan terang kasus tersebut maka pihak kepolisian mendatangkan saksi ahli dari sejumlah kalangan seperti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kementerian Pendidikan dan instansi lain.

Keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi 24 saksi dari sekolah, masyarakat dan Dinas Pendidikan dan kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor yang sudah terlebih dahulu mendapatkan permintaan memberikan keterangan di hadapan penyidik.

“Nantinya penyidik juga akan melakukan upaya penelusuran tersebut sehingga saksi ahli dapat memberikan keterangan seputar apa yang diketahui tentang kasus tersebut termasuk aturan dari pemerintah pusat tentang sistem zonasi,” kata Rizka Fadhila, Senin (7/8/23).

“Untuk selanjutnya dari kepolisian juga melakukan pendalaman dengan penelusuran kembali dan mencari data dan fakta untuk menjadi jerat hukum bagi mereka yang masuk dalam dugaan pidana PPDB sistem zonasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *