Cibinong, BogorUpdate.com
Zaafnat Paaneah (ZP) polisi gadungan berpangkat Ipda berhasil ditangkap Polres Bogor, di jalur wisata puncak Cisarua Kabupaten Bogor, pada Minggu (27/3/22).
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin, mengatakan bahwa aksi Zaafnat Paaneah yang mengaku sebagi anggota Polri tersebut terungkap saat dirinya berkonvoi kendaraan roda empat dengan menggunakan sirine dan strobo serta pelat dinas Polri di jalur wisata Puncak.
“Jadi saat itu anggota kami yang bertugas curiga terhadap aksi kendaraan berpelat dinas polri yang melakukan pengawalan terhadap rombongan Konvoi kendaraan roda empat. Kemudian anggota kami pun dengan cepat menghentikan aksi konvoi kendaraan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan,” ungkap Iman.
Iman menyebutkan, pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, dari dalam mobil keluar seorang pria yakni ZP yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ipda yang berdinas di Densus Polri.
“Kemudian ZP menunjukkan sebuah ID Card berikut NRP dengan nama Zaafnat Paaneah dan name tag bertuliskan BINOPS Baharkam Polri yang ternyata identitas tersebut ia palsukan,” sebut Kapolres.
“Dari hasil pengecekan bahwa indentitas tersebut bukanlah milik Zaafnat Paaneah melainkan milik anggota polri yang masih aktif. Atas temuan itulah Zaafnat Paaneah ini kita amankan,” sambung Kapolres.
Iman mengungkapkan, dari tangan pelaku berikut rombongan konvoinya diamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, dua buah ID Card Polri, satu buah Name Tag anggota Polri, sepasang pelat nomor Denma Mabes TNI, sepasang pelat nomor B 1486 JJA, sepasang plat nomor B 1427 IR, satu unit kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi dinas 4038-00 yang terpasang satu Unit kendaraan Kijang Innova nomor polisi B 1454 IR dan satu unit kendaraan Toyota Rush nomor polisi B 1703 RDB.
Atas kejadian tersebut, Kapolres berharap agar hal ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas khususnya di kawasan Puncak. “Puncak adalah jalur yang menarik untuk di datangi wisatawan, sehingga kelancaran dan ketertiban harus kami jaga,” tegasnya.
Kapolres menyebutkan, apa yang dilakukan Zaafnat Paaneah Ini mencoreng nama baik Polri. Sehingga masyarakat yang tidak tahu, dikiranya anggota Polri betulan, mengambil lajur yang bukan lajurnya.
“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita kenakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Kapolres.