Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polres Bogor Tangkap Pria yang Dilaporkan Mantan Istrinya atas Tuduhan Membawa Kabur Anak

×

Polres Bogor Tangkap Pria yang Dilaporkan Mantan Istrinya atas Tuduhan Membawa Kabur Anak

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan seorang pria yang dilaporkan mantan istrinya ke Polres Bogor dengan tuduhan membawa kabur anak dalam pengawasan ibunya, beberapa waktu lalu.

Pelaku MSD (35) ditangkap di sebuah rumah kost di Pekanbaru, Riau. Ia diburu polisi atas laporan LP / B / 715 / IV /2022 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR / 2022, tanggal 22 April 2022 dengan pelapornya Santi Wulandari (35), yang tak lain mantan istri pelaku.

S, warga Griya Sehati, Kelurahan Pabuaran, Blok B no 6, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor melaporkan mantan suaminya, akibat membawa kabur dua anaknya dibawah umur yang menjadi hak asuhnya sesuai perintah putusan Pengadilan Negeri Cibinong.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu, 20 April 2022 sekitar pukul 15:30 WIB, Santi melaporkan adanya tindak pidana membawa anak tanpa izin dari kuasa yang sah atas anak di perumahan Griya Sehati Pabuaran Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong.

“Pelaku MSD sebagai tersangka mengajak jalan-jalan korban namun tidak mengantarkan kembali korban kepada pelapor sebagai pemegang hak asuh,” ungkap Siswo, Sabtu (22/5/22).

Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, pada Kamis 19 Mei 2022 berada. Anggota Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit Resmob berhasil mengamankan MSD bersama kedua anaknya.

Keterangan sementara, MSD yang merupakan ayah kandung dari kedua korban, membawa kedua anak balita hasil perkawinan keduanya dengan pelapor tanpa seijin dari pemegang hak asuh yang sah.

“Pelaku sudah kami amankan di Polres Bogor. Sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terlapor terkena Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Siswo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *