Saat pencarian korban tenggelam di Danau Quarry Jayamix Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg. (Ist)
Cibinong, BogorUpdate.com – Buntut dari tenggelamnya 3 orang di Danau Quarry Jayamix Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, pada Jumat (14/7/23) lalu, Satreskrim Polres Bogor, menetapkan pria berinisial AN (51) yang merupakan guru spiritual sebagai tersangka.
“Kami penyidik Satreskrim Polres Bogor, telah menetapkan satu orang berinisial AN sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana karena kelalaiannya atau kealfaannya hingga mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, kepada Wartawan, Senin (17/7/23).
Penetapan tersangka kepada AN itu, jelas Giro, derdasarkan keterangan saksi-saksi dan TKP. Diketahui bahwa tersangka AN telah mengajak para korban DP, AL dan juga BS bersama dengan beberapa orang lainnya pada hari Kamis tanggal 13 Juli sekitar pukul 21.00 ke sebuah danau di wilayah Cigudeg bernama Danau Quarry.
“Adapun pelaku ataupun tersangka ini mengajak yang bersangkutan DF ke danau tersebut untuk melakukan ritual pengobatan terkait penyakit yang diidap oleh saudara DM (20) yang diduga mengidap penyakit gangguan jiwa atau ODGJ,” jelasnya.
AN lanjut Giro, menyampaikan bahwa untuk mengobati penyakit tersebut memang khusus dan harus dilakukan di pinggir Danau tersebut. Kemudian dilakukan pada malam hari dan pada akhirnya saat dilakukan pengobatan alternatif ritual sebagaimana yang ingin dilakukan tersangka AN, mengakibatkan dua orang lainnya ikut tertarik yaitu saudara Al dan BS.
“Akhirnya tiga orang tersebut tenggelam dan keesokan harinya ditemukan meninggal dunia di dasar danau. Pengakuannya AN kepada kami, memang berperan sebagai pengobatan tradisional atau guru spiritual yang biasa mengobati orang-orang dengan berbagai macam penyakit,” ungkapnya.
Menurut Sigiro, AN mengaku sudah melakukan pengobatan dari tahun 2005. Pihaknya masih menelusuri hal tersebut, namun kejadian hingga menyebabkan orang meninggal baru kali pertama terjadi.
“Menurut keterangan warga juga saksi yang sudah kami periksa, untuk pengobatan jenis penyakit lain tidak dilakukan di danau. Khusus penyakit yang dialami korban, dilakukan di danau dengan menyiramkan air dan memasukkan pasiennya ke pinggir atau di danau,” tuturnya.
Untuk saat ini, Polres Bogor hanya menetapkan satu tersangka karena AN memang beraksi sendiri dalam melakukan pengobatan.
“Sedangkan untuk yang lainnya termasuk dua orang lain selain DP yang sakit itu, merupakan keluarga dari korban dan sakit-saksi lain,” ungkapnya lagi.
Akibat perbuatannya, AN disangkakan pasal 359 KUHP yaitu barang siapa karena kelalaian dan kealfaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.