Kota Bogor, BogorUpdate.com – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor akhirnya merilis dua dari tiga pelaku pembacokan pelajar SMK hingga menewaskan AS (17) saat sedang menyebrang jalan di simpang Pomad Bogor, pada Jum’at (10/3/23) sekira pukul 09.30 WIB.
Dimana, rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menguak fakta baru.
Kombes Pol Bismo menuturkan, pemicu peristiwa pembacokan terhadap korban AS di lampu merah Pomad Bogor, berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang berhasil diamankan, dikarenakan mereka (pelaku, red) terprovokasi oleh rekan dari korban AS (17) yang diduga menantangnya terlebih dulu.
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan aksi itu karena terprovokasi oleh rekan korban yang menantangnya melalui media sosial. Sehingga mereka mencarinya dengan cara acak,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan saat menggelar press rilis di Mako Polresta Bogor, pada Selasa (14/3/23).
Ia menjelaskan, tantangan yang dimaksud yakni sebelum terjadinya kejadian naas itu, berawal dari adanya tantangan via live Instagram kepada pelaku hingga terprovokasi berupaya untuk membalas.
“Alhasil demi membalas tantangan tersebut, ketiga pelaku ini menyasar secara acak untuk mencari korban dari SMK yang dimaksud, dan saat itu korban terkena sabetan senjata tajam hingga meregang nyawa,” beber Bismo.
Setelah menjalankan aksinya, lanjut Bismo, para pelaku sempat kembali ke sekolahnya dan di interogasi oleh pihak guru. Namun mereka tidak mengakui perbuatannya.
“Di mana satu pelaku dewasa (SA (18) ini kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan MA (17) statusnya anak yang berkonflik dengan hukum,” terangnya.
Lebih lanjut Bismo menuturkan, sementara ASR (17) sebagai pelaku utama kasus pembacokan terhadap SA di lampu merah Pomad Bogor, hingga kini masih dalam pencarian jajarannya alias masih buron.
ASR sendiri, katanya, merupakan residivis kasus tindak pidana penjambretan.
“Sementara, dua pelaku lainnya berinisial MA (17) dan SA (18) telah diamankan di dua lokasi berbeda,” bebernya.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso juga menyampaikan, bahwa pelaku MA ditangkap di kawasan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sedangkan SA ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis gobang, tiga unit hanphone dan motor warna putih dengan nomor polisi F 5946 FFV.
“Dalam perannya, pelaku SA ini berperan membuang barang bukti berupa Gobang yang digunakan untuk membacok korban,” tutup Bismo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, dengan pasal yang disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 dan Pasal 338 KUHP.
Sebelumnya, seorang pelajar SMK meregang nyawa usai dibacok di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, pada Jumat (10/3/23) pagi.
Salah satu saksi di lokasi kejadian menyebut, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada pukul 09.30 WIB. Menurut dia, korban bersama keempat pelajar lainnya saat itu sedang menunggu lampu merah karena hendak menyeberang jalan.
Namun, disaat bersamaan, ada tiga pelajar lainnya yang menggunakan kendaraan bermotor dan menenteng senjata tajam jenis pedang dari arah Jalan Raya Bogor Jakarta.
Sesampainya di Lampu Merah Simpang Pomad, pelaku langsung mengayunkan pedangnya ke salah satu pelajar SMK yang diketahui berinisial AS. Korban langsung tersungkur dan bersimbah darah di lokasi kejadian. AS sempat dibawa ke RS FMC namun nyawanya tidak tertolong.