Ilustrasi obat keras golongan G. (Net)
Ciawi, BogorUpdate.com – Polsek Ciawi berhasil meringkus dua pemuda berinisial AA (23) dan AM (20) lantaran mengedarkan obat keras golongan G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, menyebutkan kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik lebih lanjut. Ia mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat golongan G secara ilegal di Ciawi.
Dari sana, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pemuda itu.
“Dari pengecekan lokasi dan akhirnya pihak kami langsung gerak cepat dari informasi masyarakat berhasil melakukan penangkapan,” tutur Agus, Senin (5/6/23).
Adapun kedua pelaku menjual obat dalam warung kelontong untuk menyamarkan aksinya.
Barang bukti berupa obat golongan G jenis tramadol dan hexymer.
“Empat lembar obat jenis tramadol dan dua bungkus plastik kecil obat jenis hexymer,” pungkasnya.