Citeureup, BogorUpdate.com – Satreskrim Polsek Citereup berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Selasa (13/9/22).
Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial I (45) yang kedapatan membawa kunci Later T oleh unit patroli Polsek Citeureup di wilayah desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
“Dari penangkapan pelaku I, selanjutnya kita lakukan pengembangan kembali oleh unit Reskrim Polsek Citeureup dan kita berhasil menangkap kembali 3 orang pelaku curanmor lainnya berinisial I (23), AS (28), dan DD (35),” ucap Kompol Eka Chandra Mulyana kepada wartawan.
Lebih lanjut Eka Chandra menambahkan, dari hasil penangkapan 3 pelaku itu ditemukan barang bukti berupa kunci T.
“Dari hasil pengembangan tersebut, Kita berhasil mengamankan juga barang bukti dari ke tiga tersangka lainnya berupa tiga buah anak kunci T, dan tiga unit kendaraan sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.