Bogor RayaHomeKriminalNews

Polsek Parung Selidiki Aduan Masyarakat Soal Adanya Pengopolsan Gas Elpiji di Desa Bojong Sempu

Anggota reskrim Polsek Parung saat mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyutikan gas elpiji 3 kg di Desa Bojong Sempu, Kecamatan Parung, pada Kamis (2/4/24). Foto: Polres Bogor

Parung, BogorUpdate.com – Viral adanya kegiatan pengopolsan atau penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi di Kampung Iwul, Desa Bojong Sempu, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Polsek Parung langsung menyelidiki kegiatan tersebut.

Kapolsek Parung Kompol Sularso mengatakan, setelah menerima laporan dari warga pada hari Kamis (2/5/24). Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas ilegal penyuntikan ulang gas subsidi.

“Laporan yang diterima sekitar pukul 15.30 WIB, kegiatan penyuntikan gas subsidi ini berlangsung antara pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Tim penyidik dari Polsek Parung segera bergerak ke lokasi kejadian untuk memverifikasi informasi tersebut,” ujarnya. Jum’at (3/5/24).

Ketika tim penyidik tiba di lokasi, jelas Sularso, mereka mendapati bahwa tempat tersebut sudah dalam keadaan kosong. Karyawan maupun pengelola yang diduga bernama Jimi tidak ditemukan di TKP. Pihak kepolisian melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi.

“Tim penyidik mewawancarai dua saksi, Rudi (25), seorang pedagang setempat, dan Wati (31), ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Iwul. Keduanya memberikan informasi bahwa aktivitas penyuntikan ulang gas subsidi memang terjadi, namun mereka tidak dapat memastikan siapa yang bertanggung jawab atas operasi tersebut,” paparnya.

Kemudian, Polsek Parung mengambil langkah-langkah untuk melanjutkan penyelidikan, termasuk mendokumentasikan TKP, mewawancarai saksi-saksi, dan melaporkan perkembangan kepada pimpinan.

Mereka juga berencana untuk mencari bukti-bukti tambahan dan mengidentifikasi pelaku penyalahgunaan gas subsidi dan menyatakan Pihak Polsek Parung akan terus menyelidiki kasus ini hingga ditemukan bukti yang cukup untuk tindakan hukum. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan gas subsidi.

“Penyalahgunaan gas subsidi dapat berdampak pada masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan memastikan distribusi gas subsidi sesuai peruntukannya,” tutup Sularso. (Dyn)

Exit mobile version