Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalMancanegaraPemerintahan

Program Nasional Terindikasi Dirusak Oknum Kelurahan di Cibinong!

×

Program Nasional Terindikasi Dirusak Oknum Kelurahan di Cibinong!

Sebarkan artikel ini

CIBINONG – BOGORUPDATE

Program percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diyakini bakal jadi solusi tepat bagi program penerbitan sertifikat tanah masyarakat, khususnya untuk memetakan tanah yang bermasalah dan tidak.

Saat ini, program yang dijalankan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor tengah dilaksanakan di 4 kecamatan yang terdiri dari 42 Desa dan Kelurahan.

Program sertifikat tanah yang digalakkan BPN Kabupaten Bogor tersebut, juga memiliki dasar hukum yang cukup kuat, yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 35 Tahun 2016, kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun sangat disayangkan, program yang sangat bagus dan sangat diharapkan bagi seluruh rakyat Kabupaten Bogor itu harus tercoreng dengan ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pasalnya, usai terkuaknya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan segelintir oknum kantor Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dalam PTSL yang merupakan program nasional bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI dan Presiden Republik Indonesia.

Menyikapi itu, Camat Cibinong Bambang Widodo Tawekal mengaku merasa geram dengan adanya dugaan Pungli di Kelurahan Nanggewer, yang notabane menjadi tanggungjawab pihaknya sebagai orang nomor satu di pemerintahan tingkat kecamatan tersebut.

“Saya akan cek dan konfirmasikan langsung ke lurahnya segera,” kata Camat Bambang kepada BogorUpdate.com, Minggu (30/7/2017) kemarin.

Ia mengaku, jika pihaknya saat ini sudah perintahkan lurah yang bersangkutan untuk menyampaikan sampai ke aparat terbawah.

“Saya sudah perintahkan ke lurah tersebut untuk menyampaikan sampai ke aparat terbawah dalam hal ini seluruh ketua RT dan RW se-Kelurahan Nanggewer,” akunya.

Mantan Camat Citeureup ini juga meminta, sebelum terlaksananya program PTSL yang dicanangkan pemerintah pusat untuk masyarakat sekitar, dihimbau bagi seluruh pemerintah kelurahan se-Kecamatan Cibinong diminta agar selalu mengikuti arahan dan petunjuk yang telah ditetapkan sesuai program termaksud.

“Bagi saya hal itu sangat tidak diperkenankan untuk mengambil kebijakan selain yang telah ditetapkan. Apalagi menetapkan peraturan secara sepihak seperti itu, jika dugaan itu memang benar adanya,” tegasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Program PTSL diduga barbau pungli sebesar Rp500 per-pemohon oleh melalui ketua RT dan RW atas perintah dari segelintir oknum Kelurahan yang tidak bertanggung jawab.

Sedangkan, besaran anggaran yang akan dibebankan kepada pemohon belum didasari payung hukum (Peraturan Bupati) Bogor yang mana saat ini masih dalam kajian untuk menetapkan anggaran yang tidak dibebankan oleh DIPA BPN Kabupaten Bogor, salah satunya, seperti materai dan lain-lain.

Menurut Lurah Nanggewer Kecamatan Cibinong, Dwi Asih mengungkapkan bila pihak Kelurahan tidak pernah mengintruksikan kepada ketua RT dan RW untuk meminta/memungut dengan membebankan biaya pembuatan program sertipikat PTSL kepada masyarakat.

“Kalau pun itu terjadi, silahkan ditanyakan langsung terhadap RT dan RW jika hal itu atas perintah dari siapa. Karena saya sebagai Lurah Nanggewer tidak pernah mengintruksikan kepada RT dan RW biaya kutipan pembuatan sertipikat tersebut dengan biaya sebesar Rp500,” tegasnya.

Dirinya juga berjanji, jika pihaknya akan memanggil para ketua RT dan RW untuk dimintai klarifikasi perihal tersebut. (Srl)

 

 

Editor: Effendi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *