Ciomas, BogorUpdate.com – Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Kecamatan Ciomas (GEMAPAS) bakal menggelar aksi di depan kantor Bupati Bogor dan di depan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bogor, pada Rabu (16/10/23) nanti.
Ketua GEMAPAS Rusdi Cassidy, mengatakan, aksi yang akan digelar pihaknya itu menyikapi adanya perusahaan pemenang paket proyek diatas 6 miliar lebih di wilayah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas diduga beralamat kantor Fiktif.
“Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 19 Ayat 1 menjelaskan bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan salah satunya yakni memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman,” ujar Rusdi dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (13/10/23).
Menurut Rusdi, pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur pemerintah yang berasal dari APBD, harus betul-betul dikerjakan oleh perusahaan yang jelas dan profesional, bukan hanya penyedia jasa saja, melainkan konsultan pengawas, konsultan perencana dan sistem pelelangannya harus lebih mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai kepastian hukumnya tidak ada.
Ditempat yang berbeda, M. Fahrizki Islami Nasution selaku Sekretaris Umum GEMAPAS menambahkan, dalam hidup bernegara sudah seharusnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena nilai kedisiplinan sebuah perusahaan adalah taat kepada aturan yang berlaku.
“Kami tidak mau kampung halaman kami dikotori oleh oknum-oknum nakal yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
“Oleh karena itu kami selaku unsur mahasiswa dan pemuda Kecamatan Ciomas, mendesak Bupati agar mencopot Kepala ULP dan memasukkan CV Duta Bangun Pertiwi ke dalam daftar hitam, karena dianggap tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” pungkas Rizki.