Ilustrasi penambangan (Net)
Nanggung, BogorUpdate.com – PT Aneka Tambang Unit Pelayanan Bisnis Emas (UBPE) Pongkor yang berlokasi di Kecamatan Nanggung, diduga telah menyalahi aturan lantaran membeli tanah merah urugan dari luar wilayahnya.
Pasalnya, Pihak PT Antam melalui pihak ketiga membeli tanah merah dari wilayah Kecamatan Cigudeg untuk pengurugan yang diangkut dengan kendaraan dump truk.
Menurut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Pajajaran (GENPAR), Sambas Alamsyah bahwa mengacu kepada aturan yang ada yakni Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diduga pihak PT Antam UBPE Pongkor belum mengantongi ijin dalam membeli tanah merah untuk urugan tersebut.
“Bahwa hal ini jelas PT Aneka Tambang UBPE Pongkor seharusnya tidak boleh membeli tanah dan itu telah melanggar aturan sesuai undang-undang,” ungkap Sambas Alamsyah kepada wartawan pada, Kamis (6 /7/23).
Seharusnya, kata dia, perusahaan BUMN sekelas PT Antam Pongkor taat terhadap aturan yang ada dan tidak boleh menyalahi aturan karana ada regulasi yang mengatur terkait Minerba.
“Perlu dikatahui bahwa untuk melakukan pengadaan tanah pertambangan terlebih dahulu industri pertambangan harus mendapat IUP Eksplorasi. Sebab, pengadaan tanah dapat dimulai saat memasuki tahap eksplorasi. Dalam hal ini, tentu industri pertambangan sudah harus memiliki IUP Eksplorasi,” katanya
Karena menurut dia, seharusnya PT Antam dengan pihak rekanannya penyedia tanah pertambangan sebelum kegiatan pengurugan tanah yang dibeli dari luar wilayah itu berlangsung terlebih dahulu persyaratannya sudah dilengkapi.
“Kami menduga, ada tindak pidana nya yaitu melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa izin dengan cara menjual kelebihan tanah merah (Cut & Fill) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” katanya.
Sementara itu, pemilik lahan galian tanah, Eman Suryatman membenarkan, terkait adanya transaksi penjualan tanah merah dari desanya ke pihak Antam, melalui pihak ketiga yaitu PT JA.
“Iya itu tanah dari lahan pribadi saya untuk membuka lahan yang akan digunakan untuk membangun sarana olah raga bagi warga saya, dan telah saya serahkan ke pihak ketiga yakni PT JA,” katanya.
Sementara itu, Menurut Manager CSR PT Antam Pongkor, Arif Rahman saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya menyebut bahwa, biasanya di dalam persyaratan tander itu sudah dimasukan terkait ijin nya. Namun, dirinya belum bisa memastikan ada atau tidaknya pemenuhan persyaratannya tersebut.
“Bahkan dalam tander itu sayarat-syaratnya sudah kami cantumkan, saya belum cek langsung (Syarat-syaratnya) tapi biasanya kalau di Antam itu seperti itu,” bebernya.