Cibinong, BogorUpdate.com – Sat Lantas Polres Bogor menggelar razia knalpot brong d Jalan Raya Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (11/1/24). Sebanyak 30 kendaraan motor dan tiga mobil terjaring razia knalpot brong.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan untuk pelanggaran kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hasil penindakan kendaraan roda dua sebanyak 30 dan mobil ada 3,” kata KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto kepada Wartawan.
Ardian menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan dekat dengan Kantor Polres Bogor itu dilakukan, karena disinyalir masih banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau tidak standar.
Selain merazia knalpot tidak standar, petugas juga merazia pengendara yang kedapatan tidak mengenakan helm.
“Namun demikian, jika ada pelanggaran lain, seperti tidak menggunakan helm, itu juga termasuk jadi sasaran kami untuk melakukan penindakan baik itu tilang elektronik atau tilang manual,” jelasnya.
Menurutnya, untuk mobil dan motor yang tidak menggunakan knalpot standar, maka akan diukur untuk kebisingan suaranya. Atau dilihat dari bentuknya sudah tidak original lagi, maka akan laksanakan penindakan.
“Tadi sudah kami laksanakan penindakan mobil yang menggunakan knalpot brong dan suaranya juga melebihi dari aturan. Tapi lebih dominan kendaraan roda dua yang di tindak,” ujarnya.
Dia menghimbau agar maayarakat yang mengendarai motor dan mobi tidak menggunakan knalpot brong, karena akan mengganggu masyarakat atau pengguna jalan lain.
“Kami Satlantas Polres Bogor menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak standar, karena akan mengganggu kenyamanan masyarakat dan membuat kebisingan,” imbau Ardian.