Cileungsi, BogorUpdate.com – Ratusan Pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak menggelar aksi Demo menuntut PT. Bostinco membayar uang pesangon.
Aksi demo berlangsung di depan pintu gerbang PT Bostinco, Jalan Raya Cileungsi KM 22,5 Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (13/6/22).
Mereka menuntut hasil putusan Makamah Agung untuk membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya, yang selama 4 Tahun belum dibayar oleh Perusahaan.
Dalam aksinya para pendemo membawa spanduk yang bertuliskan meminta tolong kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi.
“Pak Jokowi tolong kami, sudah 3 Tahun kami di PHK, tapi pesangon kami belum dibayar, kami sudah menang di Makamah Agung (MA) register nomer perkara 1360K/Pdt. Sus. PHI/2020, pihak Pengusaha PT. Bostinco tidak mau menjalankan putusan MA untuk membayar secara tunai pesangon kami. Tolong Kami Pak Jokowi,” isi tulisan dalam Spanduk.
Kordinator aksi demo Toni mengatakan, perusahaan mulai PHK pada tanggal 19 Bulan November 2018, karyawan yang dikeluarkan sudah mengajak perusahaan untuk mediasi tapi tidak ada tanggapan, dan sudah dipanggil oleh Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bogor juga tidak hadir.
“Kita ajak perusahaan untuk Triparti tidak ditanggapi, kita lapor ke Dinas Tenaga Kerja, di mediasi oleh dinas tenaga kerja, dan dipanggil juga tidak hadir,” ucap Toni kepada awak media.
Selanjutnya Ia memaparkan, setelah mendapatkan surat anjuran untuk ke PHI, selanjutnya di sidangkan, dari 5 tuntun yang diajukan, hanya 3 yang diterima oleh pengadilan, setelah keluar putusan PT Bostinco malah Kasasi ke Makamah Agung, tapi MA menguatkan putusan dari PHI.
“Kita dapat surat anjuran ke PHI Bandung, di pengadilan, dari 5 tuntutan kita, cuma 3 yang diterima, setelah keluar putusan, kita coba hubungi PT Bostinco untuk bayar dia malah kasasi ke Makamah Agung, setelah keluar kasasinya tahun 2020 sampai saat ini kita belum dibayar, di MA menguatkan putusan PHI,” jelasnya.
Lebih lanjut Toni menjelaskan, hingga hari ini PT Bostinco tidak kunjung melaksanakan putusan tersebut untuk membayar hak para karyawan yang di PHK. Padahal, kata Toni, dia bersama karyawan lainnya sudah banyak yang menderita, karena kehilangan mata pencaharian, bahkan selama jangka waktu pemenuhan hak yang terlampaui lama tersebut, tiga orang yang di PHK sudah meninggal.
“Oleh karena itu didalam aksi damai dan tertib ini, kami kembali meminta Perusahaan untuk segera melakukan dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut, untuk memenuhi hak-hak pekerja sekaligus menghormati hukum dan Makamah Agung sebagai institusi lembaga penegak hukum di Republik ini,” paparnya.
“Kalau tidak ada tanggapan juga oleh PT Bostinco dari hasil demo hari ini, kita akan bergerak ke Istana Presiden untuk memohon dan minta keadilan,” pungkasnya.