Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Sambil Silaturahmi dan Bukber, Junsam Sosialisasikan Perda Pesantren di Cikeas

×

Sambil Silaturahmi dan Bukber, Junsam Sosialisasikan Perda Pesantren di Cikeas

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP, Junaidi Samsudin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 8 tahun 2023, tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren, pada Rabu (19/3/25).

Acara yang dilaksanakan di Kampung Tlajung, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dihadiri 150 orang warga dari perwakilan 10 Desa se-Kecamatan Gunung Putri.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa kumpul bersama warga untuk mensosialisasikan isi dari Perda ini, selain itu kita juga bisa bersilaturahmi dan buka bersama bareng dengan warga Kecamatan Gunung Putri,” ucap Junaidi Samsudin kepada Bogorupdate.com.

Pria yang karib disapa Junsam ini juga menyampaikan, dalam rangka fasilitas penyelenggaraan pesantren, pemerintah daerah telah menyusun perencanaan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitas penyelenggaraan pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.

“Fasilitas diberikan kepada pesantren yang telah terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agama,” ungkapnya.

“Bupati sesuai kewenangannya dapat memeberikan fasilitas fungsi pendidikan kepada pondok atau asrama pesantren dan masjid atau mushola,” sambungnya.

Lebih lanjut Junsam juga menegaskan, dalam pengembangan penyelenggaraan pesantren masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren.

“Ya partisipasi masyarakat dapat memberikan bantuan program atau pembiayaan kepada pesantren, serta memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pesantren,” pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *