Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNewsPemerintahan

Satpol PP Didesak Tutup Galian Tanah di Kayumanis

×

Satpol PP Didesak Tutup Galian Tanah di Kayumanis

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Galian tanah di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal yang ditolak warga terus menjadi perhatian banyak pihak, termasuk desakan kepada Satpol PP untuk menutup galian tanah terus mengalir, baik dari kalangan pemuda maupun mahasiswa.

Pengurus Bidang Pembangunan Partisipasi Daerah MD KAHMI Bogor Dwi Arsywendo mengatakan, persoalan tersebut sangat menyalahi aturan, karena mengenai galian tanah merupakan kewenangan provinsi sama seperti pertambangan.

Tetapi kata pria yang juga advokat dari Law Office N Partner itu, untuk pengurusan izinnya, tetap bisa dilakukan ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor.

Namun ia menegaskan, kalau ada pelanggaran, itu sudah termasuk pidana karena melanggar undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokon pertambangan.

“Apakah boleh tanah itu dilakukan galian atau di eksploitasi kewenangannya ada di gubernur dan ketentuannya diatur juga dalam kementerian agraria,” kata Dwi, Rabu (13/5/20).

Dalam poin (1) kuasa pertambangan untuk pelaksanaan usaha pertambangan
bahan-bahan galian yang tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada, pertama Badan Hukum Kopersi.

Atau Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan atau perseorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.

Masih kata dia, kalau pihak swasta yang melakukan pertambangan sesuai undang-undang tersebut maka hrs memiliki kuasa pertambangan atau izin dari kementerian ESDM.

“Kalau tidak memiliki itu berarti dia melakukan pelanggaran sesuai UU no 11 no 1967 itu sudah termasuk sebuah tindak pidana, ancaman hukumannya dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah,” tegasnya.

Untuk itu dia mengaku, sangat mengapresiasi Satpol PP jika menindak persoalan tersebut. “Saya sangat mendukung seratus persen usaha Kota Bogor dalam hal ini Satpol PP dalam menegakan aturan khususnya para pelanggar perizinan,” tandasnya

Sementara Ketua DPD KNPI Kota Bogor Bagus Maulana Muhammad mengatakan, di tengah pamdemi covid-19 jangan sampai dijadikan sebagian pihak atau oknun untuk melakunan pelanggaran yang membuat masyarakat resah.

“Saya mendorong Satpol PP untuk segera menutup galian itu, karena masyarakat resah itu bukan tanpa alasan,” ujarnya.

Dia meminta PK KNPI Tansa untuk terus memantau jangan sampai masyarakat jadi korban. “Intinya kita tunggu Satpol PP untuk turun ke wilayah untuk mengambil tindakan tegas. Saya yakin Kasatpol PP baru sangat mampu melakukan tindakan yang tegas,” tandasnya. (As)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *