BogorUpdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor melakukan pengecekan distributor minyak goreng di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Rabu (16/3/22).
Pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bogor Ipda Naufal Syauqi.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan, menyebutkan kegiatan pengecekan ini bertujuan untuk melihat secara langsung ketersediaan minyak goreng di wilayah hukum Polres Bogor terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Siswo mengungkapkan dari hasil pengecekan yang dilakukan di Ruko Casagrande Desa Pagelaran Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor tidak ditemukan penimbunan minyak goreng.
“Tidak ada penimbunan yang dilakukan distributor bernama Mangapul. Selain itu, harga minyak goreng yang dijual distributor juga sesuai aturan pemerintah, yakni Rp14 ribu per liter,” ungkap Siswo.
Masih kata Siswo, dirinya meminta jangan sampai ada aksi penimbunan minyak goreng oleh distributor.
“Kami dari pihak kepolisian akan menindak tegas dan kami ingatkan kembali dalam penjualan harganya tetap mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku,” pungkas Siawo.