Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin. (Dok Bodet)
Cibinong, BogorUpdate.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menyarankan warga Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang tanahnya telah disertifikatkan oleh warga lainnya tanpa sepengetahuannya tersebut segera melapor kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Hal itu, kata Burhanudin, agar pemilik tanah dapat melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya hingga telah menjadi sertifikat PTSL pada 2019 lalu.
“Kan ada GTRA, saya sarankan kalau ada persoalan seperti ini masyarakat dapat mengadukannya kepada GTRA Kabupaten Bogor,” kata Sekda Burhanudin kepada Bogorupdate.com usai dirinya menghadiri Sinergy In Harmony, bertempat di aula outdoor yang diselenggarakan oleh DPKPP Kabupaten Bogor, Selasa (31/1/23).
Pasalnya, kata Burhanudin, untuk GTRA Kabupaten Bogor sendiri diketuai langsung Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
“Laporkan saja ke GTRA, kan ketuanya bapak Plt Bupati Bogor langsung. Cuman memang sekretarisnya pihak kantor BPN Kabupaten Bogor,” jelasnya sembari menutupi.
Sebelumnya, Menyikapi maraknya sertifikat tumpang tindih yang dikeluarkan kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Pasalnya, terkait adanya masyarakat Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang mana tanah yang dikuasai seluas 751 meter persegi, telah disertifikatkan oleh warga lainnya tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Hal itu memicu pertanyaan besar dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor, Slamet Mulyadi.
Slamet mengaku heran, jika ada sebidang tanah dengan pemilik aslinya tidak mengetahui sama sekali jika lahannya itu telah masuk dalam sertifikat oleh warga lainnya. Bahkan, dirinya bertanya-tanya bila adanya persoalan itu kesalahan sebenarnya ada di pihak kantor BPN setempat atau dari pemohonnya itu sendiri.
“Ko bisa ya kejadian seperti ini,
Kesalahan yang sebenarnya ada di siapa,” tanya Slamet yang merupakan anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor kepada Bogorupdate.com, Selasa (31/1/23).
Menurut dia, jikalau pembuatan sertifikat hak milik (SHM) baik di urus secara pribadi maupun melalui program nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni PTSL, semestinya tidak ada yang bermasalah selama Prosedur di jalankan sesuai aturan yang berlaku.
Ia mencontohkan, bila ada salah seorang masyarakat yang hendak mengajukan permohonan sertifikat tanah tentu harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, seperti alas hak atas penguasaan fisik tanah tersebut, surat keterangan tidak sengketa dari kantor kelurahan/Desa setempat, surat ukur, plotingan sudah lengkap dan surat pendukung lainnya menyangkut persyaratan permohonan SHM tersebut.
“Saya rasa sudah nggak ada masalah, mungkin prosedurnya ada yang gak lengkap. Tapi sertifikatnya keluar atau telah jadi, dan tentu hal ini sangat aneh kenapa persyaratan tidak lengkap bisa jadi sertifikatnya, pasti ada oknum bermain,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.