Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan. (Dok Net)
Cibinong, BogorUpdate.com – Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyatakan bahwa yang mengeluarkan izin Tempat Hiburan Malam (THM) di M-One hotel ialah DPMPTSP Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Hal itu diungkapkan Irwan Purnawan, menanggapi banyaknya isu terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang sudah melegalkan THM berupa Diskotik, Karaoke dan Spa yang menjadi fasilitas Hotel M-One yang terletak di Kecamatan Sukaraja tersebut.
“Jadi izin-izin yang lama Hotel M-One itu di migrasi ke Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) tuh perizinannya, ternyata dia resikonya itu menengah tinggi yang kewenangannya di DPMPTSP Provinsi Jabar. Jadi kalau mau demo ke Provinsi aja,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada BogorUpdate.com, Kamis (12/10/23).
Menurut Kiweng sapaan akrabnya itu, untuk Pemkab Bogor tidak mengeluarkan izin THM, apalagi yang berbasis resiko menengah tinggi. Namun untuk perizinan yang beresiko rendah pihaknya masih bisa mengeluarkan.
“Kalau resiko rendah oleh Kabupaten Bogor. Kalau untuk bangunannya (M-One) sudah ber-IMB, tapi kan itu pake usaha ada fasilitas diantaranya Diskotik, Karaoke dan Spa. Nah itu tuh perizinannya kewenangan Provinsi,” jelasnya.
Karena izinnya melalui sistem OSS, lanjut Kiweng yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bogor itu, maka dikirim ke Pusat langsung di inject ke Provinsi baru ke Kabupaten Bogor.
“Kalau dulu di kita ada tuh izin pariwisata, nah seiring dengan berlakunya PP 5 nah izin itu di migrasi ke OSS. Setelah sampai Pusat, dia itu resikonya menengah tinggi. Jadi ada pembagian tuh kalau resikonya menengah tinggi diurus oleh DPMPTSP Provinsi, dia nggak ada ke Kabupaten Bogor,” ujarnya.
“Saya dapet share dari Kadisbudpar bahwa M-one sudah berizin dan diiyakan oleh Kadisnya. Mohon maaf ada NIB, nah dibawahnya ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) tuh, kalau nggak salah untuk Diskotik itu KBLI-nya Club Malam, terus ada Spa dan Karaoke. Nah kategori resikonya menengah tinggi, jadi izinnya di Provinsi, demo disana aja” tambahnya.
Kerika ditanya soal mudahnya peizinan THM melalui OSS itu, Kiweng tidak menampik, namun harus sesuai dengan kelas resikonya. Karena untuk Pemkab Bogor tidak bisa mengeluarkan izin THM yang kelasnya beresiko menengah tinggi.
Dia juga mengaku bakal mengajukan evaluasi kepada Pusat lantaran gampangnya mengeluarkan izin THM. Sedangkan di Kabupaten Bogor, untuk THM masih belum mengeluarkan izin.
“Tergantung yang kelas itu, OSS nya ini nih. Saya juga mau evaluasi ke pusat juga nih, gampang amat keluar izin usaha, dengan OSS itu orang keluar NIB gampang banget, dia tau aspek lapangannya tapi aspek lingkungannya gimana, langsung keluar aja OSS,” cetusnya.
“Di Kabupaten Bogor emang kita nggak ngeluarkan izinnya, ada juga izin dulu yang dikeluarkan oleh Disbudpar yaitu TDUP. Nah TDUP itu kan simpangsiur tuh, antara Kasatpol PP dan Disbudpar. Tapi kalau untuk izin IMB sudah ada, namun untuk fasilitas seperti Diskotik, Karaoke dan Spa itu yang mengeluarkan Provinsi,” aku Kiweng.