Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Soal Jalan Samisade Sukaresmi Diblokir Warga, Sekcam Sukamakmur Akan Lakukan Ini

×

Soal Jalan Samisade Sukaresmi Diblokir Warga, Sekcam Sukamakmur Akan Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini

Sukamakmur, BogorUpdate.com
Soal pemblokiran jalan Samisade di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, oleh salah satu pemilik lahan, yang mengklaim jalan tersebut masih membayar pajak pertahunnya, ditanggapi Sekretaris Camat (Sekcam) Sukamakmur, Bakri Hasan.

Dia mengatakan, kejadian ini adalah kelemahan admistrasi Desa. Sebetulnya rencana jalan itu untuk jalan puncak 2. Pada waktu itu jamannya Camat lama memang sudah dilebarkan. Sebetulnya permasalahan tersebut hanya masalah komunikasi dan itu nanti akan di fasilitasi penyelesaiannya antara pihak Desa dengan masyarakat dan Kecamatan.

“Sebetulnya masyarakat juga membutuhkan dengan adanya jalan yang dibangun dari Program Samisade ini. Cuma memang komunikasi antara Kades dengan para tokoh setempat ini yang belum nyambung, mangkanya kita selaku pemerintah Kecamatan akan memfasilitasi itu semoga ini cepat selesai,” ucap Bakri kepada BogorUpdate.com, Rabu (26/1/22).

Mantan Sekcam Cariu itu menambhakan, sebenarnya jalan tersebut manfaatnya besar karena akan membuka akses ekonomi nantinya, dari Jonggol melalui Jatinunggal, Sukaresmi, Sukadamai, Sukaharja, dan lurus ke Sukamulya, nantinya akan membuka jalur Puncak 2.

“Jalur ini dulunya pernah dibuka juga, hanya tidak diteruskan pada saat itu sebenarnya jalan itu sebagai jalan poros tengah yang akan membuka jalan menuju puncak 2, dan juga akan menghidupkan perekonomian Masyarakat luas,” paparnya.

Lebih lanjut dia memaparkan, pihaknya juga akan melihat dulu seperti apa penghibahan nya pada saat itu, memang sudah ada apa belum harus jelas dulu. Pihak Kecamatan tidak bisa berkomentar karena belum tahu jelas seperti apa permasalahan nya.

“Memangnya dulu jalan ini sebagai jalan galian tanah hanya saja ketika jaman nya Camat Beben itu dilanjutkan untuk rencana jalan poros tengah jalur puncak 2, masalah pembebasannya memang dulu dari orang perorang yang memang mau mengajukan galian itu, tapi setelah beres galian mereka tidak lanjutkan dikembalikan ke Pmerintahan Desa pada saat kepala Desa dulu,” jelasnya.

Kalau sekarang seperti ini, sesuatu menjadi berkembang yang ini tidak mau ngalah, yang ini juga tindak mau mengalah, kalau seperti ini intinya selalu dianggap bener semua, mangkanya yang kami inginkan adanya musyawarah agar bisa ketemu titik terangnya. Secepatnya kita akan adakan musyawarah.

“Karena saya juga sudah ditegur pak Sekda, terkait permasalahan ini agar segera secepatnya diselesaikan, sebetulnya permasalahan ada yang diselesaikan secara adat dan ada yang diselesaikan secara Hukum, kalau kita menyelesaikan secara adat berarti kita mengadakan musyawarah, kecuali sudah tidak bisa lagi dilakukan untuk musyawarah silakan secara hukum,” tandasnya.

“Harapan saya masyarakat dengan pemerintahan Desa tetap harus bersama sama dalam pelaksanaan terutama dengan pengembangan pembangunan infrastruktur di wilayah. Namanya musyawarah tidak sepenuhnya bisa terpenuhi, jadi ada memberi ada terpenuhi, istilahnya berkorban dan juga ada yang bertahan, tapi putusan musyawarah itu lah yang tertinggi,” tukasnya.

Sebelumnya, Betonisasi jalan Program Samisade di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, diblokir warga. Bukan tanpa alasan, pemblokiran dilakukan lantaran pembangunan Samisade itu berada diatas tanah sah hak milik warga dan setiap tahunnya masih membayar pajak.

Program yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur di wilayah pedesaan, akses jalan wisata dan pertanian itu dinodai oleh lalainya pemerintah Desa Sukaresmi dalam menentukan titik pembangunan jalan. Akibatnya, program unggulan Bupati Bogor menjadi polemik di tengah-tengah kalangan masyarakat.

Salah satu warga pemilik lahan, Keling memaparkan, sebelumnya sudah berbicara kepada Pemerintah Desa atas lahan yang terpakai untuk pelebaran jalan adalah miliknya yang masih dibayarkan pajak setiap tahunnya. Bahkan, dia tidak pernah merasa menjual dan kepada siapapun tanah yang diklaim miliknya itu.

“Saya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah desa seperti yang diterangkan oleh kepala Desa Sukaresmi, Yaya yang memberikan keterangan ke saya bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan oleh Kades yang lama menggunakan anggaran dari pengusaha yang diperuntukkan akses puncak dua. Pengusaha tersebut sudah memberikan dan menghibahkan kepada pemdes Sukaresmi,” ucapnya kepada BogorUpdate.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *