Tanjungsari, BogorUpdate.com – Kavling Granada Garden Ville yang berlokasi di Desa Antajaya Kecamatan tanjung Sari, Kabupaten Bogor, diduga kuat belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi. Menurutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum mengeluarkan izin usaha penjualan tanah kavling.
“Untuk izin penjualan tanah kavling belum ada izin yang dikeluarkan,” tegas Dace Supriadi kepada Bogorupdate.com melalui pesan singkat, Kamis (14/7/22).
Dace sapaan akrabnya itu menambahkan, untuk pengusaha Kavling yang sudah ramai namun belum mengantongi izin di wilayah Bogor Timur khususnya, sampai saat ini masih didiskusikan oleh Pemkab Bogor terkait penanganannya.
“Iya itu masalah yang sedang didiskusikan. Karena belum ada aturan perijinan tentang ijin penjualan Kavling, sementara lokasi nya sudah banyak dan ada upaya untuk urus ijinnya dari yang bersangkutan,” tandasnya.