Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Soal Ketua BPD Cinangka Ciampea Jadi Timses Caleg, Komisioner Bawaslu: Masuk dalam Tindak Pidana Pemilu

×

Soal Ketua BPD Cinangka Ciampea Jadi Timses Caleg, Komisioner Bawaslu: Masuk dalam Tindak Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini

Ketua BPD Cinangka ketangkap kamera jadi timses caleg. (BU)

Ciampea, BogorUpdate.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Burhanudin menegaskan apa yang dilakukan oleh HR, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cinangka, Kecamatan Ciampea, karena diduga menjadi salahsatu tim sukses (Timses) Calon Legislatif (Caleg) sudah masuk dalam tindak pidana Pemilu.

Menurut Burhanudin, dalam Undang-undang Pemilu pasal 280 ayat 3 menyatakan bahwa setiap orang sebagaimana dalam ayat 2, salahsatunya Anggota BPD dilarang sebagai pelaksana atau tim kampanye.

“Pasal 4 nya, Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, hurrf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat 2 merupakan tindak pidana Pemilu,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (19/12/23).

Artinya, tegas Burhanudin, apa yang sudah dilakukan oleh Ketua BPD tersebut sangat menyalahi aturan Pemilu. Jika benar terbukti, maka pihaknya akan memberikan sanksi pidana Pemilu.

“Jelas dalam pasal tersebut yang bersangkutan melanggar aturan dan dapat dikenakan pasal sesuai aturan yakni sangsi tindak pidana pemilu,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cinangka Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, tertangkap kamera tengah menjadi seorang tim sukses (Timses) dari salah satu calon legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Nomor Urut 5 Dapil 4, Azhar Siroj.

Dalam akun media sosial Instagram milik Caleg Azhar (@Azhar.siroj), maupun media sosial lainya. Ketua BPD berinisial HR ini tampak terlihat mengenakan atribut partai berupa jas berwarna hijau, dan foto bersama para tim sukses nomor urut 5.

Padahal jelas dalam pasal 280 ayat 3 UU No 7 tahun 2017 secara tegas melarang anggota BPD menjadi pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu.

Ayat 4 pasal 280 mengatur jika anggota BPD melanggar larangan ini maka merupakan tindak Pidana Pemilu.

Sesuai ketentuan pasal 494 UU 7 tahun 2017 anggota BPD yang kampanye terancam pidana satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Saat dikonfirmasi wartawaan, HR ketua BPD Cinangka ini mengakui bahwa tidak enak terhadap calon DPRD Kabupaten Bogor itu, karena merasa sudah kenal sejak kecil dan sudah dianggap sebagai saudara.

“Saya tidak enak, masa ada saudara yang nyalon kita tidak bantu mendukungnya,” ujarnya pada wartawan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (18/12/23).

Menyikapi hal ini, Camat Ciampea, Yudi Santosa mengatakan bahwa untuk temuan adanya pejabat desa yang menjadi tim sukses salah satu calon legislatif akan di laporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) terlebih dahulu. Ketika terbukti baru pihaknya akan menindak lanjuti rekomendasi dari Panwascam.

“Ada laporan dulu ke Panwas, setelah itu baru kita akan tindak lanjuti atas rekomendasi dari panwas,” ujarnya saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat whatsapp Selasa (19/12/23) siang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *