Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Soal Surat Sakti, Komisi 2 Akan Panggil Perumda Pasar Tohaga dan Pengelola PKL Pasar Citeureup

×

Soal Surat Sakti, Komisi 2 Akan Panggil Perumda Pasar Tohaga dan Pengelola PKL Pasar Citeureup

Sebarkan artikel ini

Citeureup, BogorUpdate.com
Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor, Sulaeman, akan memanggil Perumda Pasar Tohaga dan pihak ketiga pengelola PKL pasar Citeureup untuk menjelaskan keabsahan soal surat sakti.

Hal itu, kata Sulaeman terkait adanya surat sakti yang pernah dibuat oleh Kepala PD Pasar Tohaga dan pihak ketiga yang merupakan perorangan untuk mengelola keberadaan PKL yang berada di Tepi Jalan Umum (TJU) pasar Citeureup.

“Pertama kami akan panggil pengelola PKL dan Perumda Tohaga kita tetap kedepankan musyawarah untuk mencari win-win solution,” ucap Sulaeman, Minggu (19/12/21).

Menurutnya, kondisi sekarang ini memang sangat dilema, satu sisi pihaknya berempati kepada para pedagang terlebih kondisi pada saat masa pandemi seperti ini. Disisi lain pengelola PKL jangan hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memikirkan dampak dari keberadaan para PKL tersebut yang memenuhi TJU.

“Harus diperhatikan juga ketertiban, kenyamanan, bagaimana supaya tidak menimbulkan kemacetan, estetika juga limbah dan lain sebagainya,” tutur Ust Sulaeman itu biasa disapa.

Lanjutnya, jika nanti sudah dipanggil tapi tidak dihiraukan atau tidak ada titik temu, maka dirinya akan pakai prosedur yang sudah baku saja. Pemda dalam hal Satpol PP, Dinas Perhubungan harus tegas dalam menegakkan peraturan.

“Jika keberadaan PKL di area TJU itu melanggar, ya harus ambil tindakan jangan dibiarkan saja sehingga semakin semrawut,” bebernya.

Ust Sulaeman meminta Perumda Pasar Tohaga dan pihak ketiga untuk tidak bertindak semaunya, karena keberadaan PKL di area TJU tersebut melibatkan Dinas lain seperti Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Satpol PP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Adanya Surat Kesepakatan atau Surat Sakti yang pernah di buat oleh kepala PD Pasar Citeureup 1 dengan pihak ke 3 yang merupakan perorangan untuk mengelola pedagang di area Tepi Jalan Umum (TJU).

Hal itu menjadi salah satu pemicu ramainya PKL di sepanjang jalan Kabupaten Pasar Citeureup, yang membuat Dinas terkait tak berdaya.

Terkait hal tersebut, Humas Perumda Pasar Tohaga, Defi mengatakan jika kesepakatan tersebut seharusnya sudah tidak berlaku.

“Ia itu memang pernah di buat saat pasar 1 belum ada karena masih dalam tahap pembangunan,” jelas Defi, Rabu (15/12/12).

Menurut Defi, kondisi saat ini sedang dicarikan solusi untuk para PKL yang ada di depan. Namun sepengetahuan dirinya itu sudah tidak berlaku lagi saat Pasar Citeureup 1 sudah dibangun.

“Untuk data yang ada di kami semua pedangan yang ada di pinggir jalan sudah masuk ke dalam Pasar Citeureup 1, dan saat ini kami tidak bertanggung jawab dengan keberadaan PKL yang ada saat ini. Namun tetap akan kami carikan solusi untuk membenahi mereka,” papar Defi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *