Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil V, Nurodin soroti polemik Kades Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg. (Ist)
Cigudeg, BogorUpdate.com – Polemik Kepala Desa (Kades) Banyuresmi Kecamatan Cigudeg yang menuai sorotan sejumlah pihak, mulai dari praktisi hukum hingga anggota DPRD Kabupaten Bogor, turut juga menjadi perhatian wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) V, Nurodin.
Polemik yang diduga menyangkut anggaran Dana Desa (DD) itu berujung pada pemanggilan pejabat kantor Kecamatan Cigudeg hingga pejabat desa Banyuresmi oleh Polres Bogor beberapa hari lalu.
Menyoroti permasalahan itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil V, Nurodin menilai Kepala Desa Banyuresmi tidak mengamalkan dua azas hukum kepada masyarakat.
“Sebetulnya semangat membangun Desa kali ini dengan Undang-Undang ada 2 azas, ada subsidiritas dan rekognisi. Azas rekognisi ini yang sudah ada sebelumnya, jadi Desa kesatuan masyarakat yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri itu definisinya. Terus dari subsidiritas Desa itu punya kewenangan hukum, kepala Desa bukan hanya pemegang kekuasaan tapi ingat ini ada proses demokrasi,” kata Nurodin kepada wartawan sesudah melakukan Reses di kecamatan Nanggung, pada Selasa (4/9/23).
“Demokrasi ada pemilihan, ada sistem bagaimana pengawasan melalui BPD bagaimana sistem aspirasi dari LPM, saya melihat seperti tidak berjalan itu yang kemudian camat dalam hal ini wajar dipanggil Polres karena dia ada kewenangan Pembinaan terhadap Desa. Semuanya sudah diatur dan ada Undang undangnya teknis peraturan Menteri, terus kemudian peraturan daerah. Tapi ketika tidak di indahkan sehingga munculnya permasalahan,” sambungnya.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Kiarasari Kecamatan Sukajaya ini mempertanyakan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“APBDes itu disetujui oleh BPD, selama ini kalau dikoreksi betul tidak BPD menyetujui atau jangan-jangan sebatas hanya ada sesuatu?,” ujarnya.
Lebih lagi, Jaro Peloy sapaan akrabnya itu menilai sistem tersebut tidak berjalan sehingga membuat pekerjaan apapun menjadi asal-asalan.
“Untuk Desa Banyuresmi sendiri sistemnya tidak berjalan, kan sebetulnya di APBDes itu ada musyawarah mulai dari musrenbangdes, bisa jadi pembangunan itu juga asal-asalan,” kata Jaro Peloy.
“Saya pun sangat mewanti-wanti karena bagaiamana pun uang yang turun ke Desa itu adalah uang untuk kesejahteraan rakyat, jadi mohon para kades saya juga pernah mengalami (menjadi Kepala Desa) dan saya pernah mendapatkan reward sebagai 5 Desa terbaik, harapannya bisa menjadi sebuah motivasi bagaimana menjaga integritas,” ujar Jaro Peloy menambahkan.
Jaro Peloy juga menegaskan bila ada kejanggalan dalam perkara tersebut pasti akan terungkap siapapun oknum yang terlibat.
“Tentu kita hormati langkah hukum karena ada asas praduga tak bersalah, siapa yang makan cabai pasti akan merasakan pedas. Kalau Menjastis adanya kongkalikong saya tidak kesana, cuma memang berarti pengawasan melekat dari kecamatan harus ditingkatkan bagaimana melakukan verifikasi administrasi dan faktual,” pungkasnya.