Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Surat Perjanjian Dishub dengan PT BBH Terkait Pungutan PKL Pasar Citeureup Tidak Berlaku

×

Surat Perjanjian Dishub dengan PT BBH Terkait Pungutan PKL Pasar Citeureup Tidak Berlaku

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com
Firdaus Nurrohim menanggapi adanya perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, dengan Nurlela sebagai Direktur PT. Barisan Baraya Hiraya (BBH) terkait pungutan Pedagang Kaki Lima (PKL) pasar Citeureup.

Dimana Tepi Jalan Umum (TJU) Pasar Citeureup yang kini sudah dipenuhi PKL, membuat Firdaus Nurrohim yang saat itu menjabat sebagai kepala UPT Parkir PKB Terminal Wilayah II Ciawi, angkat bicara.

Firdaus mengatakan, jika perjanjian tersebut dibuat untuk menertibkan parkir, sehingga area TJU yang ada di Pasar 1 dan Pasar 2 Citeureup untuk parkir pengunjung pasar, baik mobil maupun motor, dan jika saat ini TJU berubah jadi PKL dirinya tidak tahu menahu Karena perjanjian saat itu hanya berlaku ketika saya menjabat.

“Secara otomatis perjanjian itu sudah tidak berlaku lagi, dulu memang pernah kami tegur dan kami tertibkan, hingga bersih dari PKL dan saya pun pernah menegur Bu Lela karena isi perjanjian itu TJU untuk parkir bukan untuk PKL,” paparnya Selasa (4/1/22).

Dia yang saat ini menjabat sebagai Kabid Program BPBD Kabupaten Bogor itu, menambahkan, selama dirinya menjabat sebagai UPT Parkir saat itu, semua lancar baik setoran maupun fungsinya, setiap bulannya ke Pemda PT BBH menyetor sebesar 600.000 / bulannya, untuk parkir di area TJU.

“Saya nyatakan jika masih ada yang jual surat perjanjian itu, saya nyatakan itu sudah tidak berlaku secara otomatis, karena saya sudah tidak menjabat lagi sebagai KA UPT Parkir dan saat itu TJU untuk parkir kendaraan bukan untuk PKL,” jelasnya.

Terpisah, disampaikan oleh Hedi Heriyadi, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menegaskan, jika dengan aturan yang baru ini perjanjian itu sudah tidak berlaku lagi, karena sudah ada aturan yang baru, jadi setiap perjanjian yang menggunakan aset Pemda harus diperbaharui lagi.

“TJU itu kan tugasnya POL PP, untuk menertibkan, kami hanya mengurus parkir, memang benar saat itu ada kesepakatan yang mungkin di buat oleh UPT Parkir, tapi secara otomatis semuanya sudah tidak berlaku lagi, apalagi peruntukan TJU dalam perjanjian itu untuk parkir bukan untuk PKL,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *