Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK Berharap Bukan Modus

×

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK Berharap Bukan Modus

Sebarkan artikel ini

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (kiri) berharap pengajuan perlindungan oleh Eks Mentan SYL (kanan) tidak dijadikan modus. (Dok BU)

Nasional, BogorUpdate.com – Mantan (Eks) Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap pengajuan perlindungan ini tidak dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses,” ungkap Ali Fikri, Minggu (8/10/23).

Namun demikian, kata Ali Fikri, siapa pun berhak mengajukan perlindungan. Menurutnya, pada akhirnya nanti LPSK yang akan menilai kelayakannya pemberian perlindungan.

“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” beber Ali Fikri.

Ali Fikri juga menyinggung soal persyaratan dan ketentuan bagaimana LPSK akan mengeluarkan perlindungan demi kepentingan hukum. Dia menyebut perlindungan itu diberikan untuk saksi dan korban, bukan pelaku.

“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *