Ilustrasi. (Net)
Babakan Madang, BogorUpdate.com – Diduga tidak menjalankan putusan terkait Prasarana Umum (PSU), warga Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor melaporkan Bupati Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Jakarta Raya.
Tim Kuasa Hukum Para Penggugat, Deni Erliana mengatakan, bahwa pada tanggal 24 Januari 2023 kemarin, Bupati Bogor kembali dilaporkan ke KPK maupun Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya karena tidak segera menjalankan isi putusan PTUN Bandung.
Menurut dia, meskipun Putusan PTUN Bandung Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg., tertanggal 15 November 2022 telah berkekuatan hukum tetap ( _inkracht van gewijsde_ ) sejak tanggal 2 Desember 2022.
“Namun hingga saat ini, Bupati Bogor masih belum melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City,” ujar Deni Erliana yang merupakan mantan jurnalis media kompas itu kepada Bogorupdate.com, Rabu (25/1/23).
Deni menjelaskan, jika laporan tersebut diajukan oleh warga Perumahan Sentul City (Para Penggugat) melalui Kuasa Hukumnya AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.
Selain telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, tindakan Bupati Bogor yang tidak segera melaksanakan Putusan juga merugikan seluruh warga penghuni Kawasan Perumahan Sentul City, warga desa yang tinggal di sekitar kawasan.
“Termasuk merugikan negara/pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor,” kata Deni.
Lebih lanjut ia memaparkan, dalam proses persidangan terungkap fakta bahwa PT Sentul City, Tbk., justru yang menetapkan tarif parkir serta mengelola papan reklame di kawasan tersebut. Termasuk secara sewenang-wenang menarik biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) terhadap warga di Kawasan Perumahan Sentul City, meskipun telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Mahkamah Agung RI.
Ia juga menuturkan, sebelumnya pada 7 September 2020 lalu, KPK juga telah memberi perhatian dan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor karena dianggap tidak serius dalam proses serah terima PSU.
Demikian pula pada tanggal 27 November 2018, sambung dia, Ombudsman Jakarta Raya menyatakan Bupati Bogor telah melakukan maladministrasi karena mengabaikan kewajibannya terkait serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City.
“Sebagai tindakan korektif, Bupati Bogor diminta untuk segera melaksanakan proses serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City, termasuk menjatuhkan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana kepada PT Sentul City, Tbk., sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Deni mengungkapkan, pada beberapa pemberitaan media, Bupati Bogor selalu berdalih masih memprioritaskan daerah lain karena Sentul City merupakan kawasan elit. Dalih tersebut sangat sesat dan merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap isi putusan.
Seharusnya, kata dia, pengelolaan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City oleh Pemkab Bogor dapat mendongkrak pendapatan daerah jika dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dimana pendapatan tersebut justru dapat disubsidi untuk pembangunan PSU di daerah lain,” jelas Deni Erliana.
Lebih jauh ia menjabarkan, karena belum dilaksanakannya isi Putusan PTUN Bandung tersebut, maka Bupati Bogor masih terus-menerus melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara/pendapatan asli daerah.
Oleh karenanya pihaknya mendesak agar:
1. KPK segera melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City karena diduga telah menimbulkan kerugian negara/pendapatan asli daerah Kab. Bogor;
2. Ombudsman Jakarta Raya mendesak Bupati Bogor untuk menjalankan isi Putusan PSU. Termasuk dan tidak terbatas pada pemeriksaan lapangan terkait pelaksanaan rekomendasi dan isi Putusan PSU, mempublikasikan dan melaporkan tindakan maladministrasi Pemkab Bogor kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor untuk diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan ketiga (3), kami meminta Bupati Bogor segera melaksanakan isi putusan dengan melakukan verifikasi, mengelola, mengawasi dan membina penyerahan PSU di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City, termasuk menjatuhkan sanksi administrasi dan/atau pidana terhadap PT Sentul City Tbk,” tukasnya.