Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Tak Terima Kepala Istrinya Dipukul Pakai Botol Miras jadi Motif Pelaku Pencukilan Mata di Gunung Putri

×

Tak Terima Kepala Istrinya Dipukul Pakai Botol Miras jadi Motif Pelaku Pencukilan Mata di Gunung Putri

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Pelaku pencukil mata korban saat festival vespa yang diselenggarakan di lapangan Bina Marga, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor menyerahkan diri ke Polres Bogor.

Pelaku dihadirkan langsung oleh Humas Polres Bogor, Kapolsek Gunung Putri, dan Satreskrim Polsek Gunung Putri dalam Press release yang dilaksanakan di Mako Polsek Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu (25/9/24).

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan bahwa awal mula tragedi naas ini bermula pada Sabtu 14 September 2024 pelaku berinisial K dan istrinya yakni N datang ke acara festival vespa yang berlokasi di lapangan Bina Marga Kampung Gunung Putri RT 01 RW 10 Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kemudian pelaku K alias O dan istrinya selaku saksi N bersama teman-temannya berkumpul di lokasi dan menenggak minum-minuman keras.

“Lalu datang saudara Faisal alias Icang (Korban) berjoget sambil memegang botol minuman keras lalu menyenggol saudari N yang merupakan istri dari pelaku K alias O,” jelas Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby yang didampingi Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana di Mako Polsek Gunung Putri.

Ia melanjutkan, usai bersenggolan yang tak disengaja itu tidak lama kemudian korban berusaha merangkul N yang merupakan istri pelaku namun dia (N) menghindar.

Merasa kesal, korban Faisal alias Icang memukul N dengan menggunakan botol minuman keras tersebut ke bagian pelipis sebelah kiri matanya, sehingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.

“Melihat kejadian tersebut pelaku K alias O selaku suami dari N marah dan melakukan pemukulan terhadap korban Faisal alias Icang pada bagian rahang kemudian menendang sampai terjatuh. Pada saat itu pelaku alias O langsung mencolok kedua bola mata korban dengan menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanannya sehingga mengeluarkan darah,” bebernya.

Kemudian, sambung AKP Aulia, pada Minggu 15 September 2024 unit Reskrim Polsek Gunung Putri menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana penganiyaan tersebut. Selanjutnya, mengecek kondisi korban ke rumah sakit dan melakukan wawancara.

“Dari hasil keterangan korban dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi petugas mendapati terduga pelaku beserta alamatnya,” ujar AKP Aulia Robby.

Lanjut ia memaparkan, usai mengantongi terduga pencungkilan kedua bola mata korban, lantas jajarannya dari tim gabungan Resmob polres Bogor dan unit Reskrim Polsek Gunung Putri yang dipimpin langsung oleh dirinya selaku Kapolsek, melakukan pengejaran pelaku ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Alhasil, lanjutnya, pada Rabu 18 September 2024 tim gabungan melakukan pengejaran ke alamat rumah pelaku di kampung Selang Cawuk RT 003 RW 013 Desa Wanasari, Cibitung, Bekasi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

“Dan pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 tim gabungan melakukan pengejaran ke rumah saksi N yang merupakan istri dari pelaku yang beralamat di Kp. Kebon RT 02 RW 01 Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi,” akunya.

“Namun, pada saat itu pelaku dan saksi N tidak ditemukan di alamat tersebut, yang ditemukan hanya orang tua dari saksi N yang berinisial DS (Mertua K alias O),” sambung AKP Aulia Robby.

Aulia Robby juga menambahkan, karena upaya yang telah dilakukannya jajarannya belum membuahkan hasil, pihaknya langsung melakukan upaya persuasif dengan mengimbau kepada orang tua saksi N selaku mertua K alias O agar pelaku dan N kooperatif dan mau menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Akhirnya, pada Jum’at 20 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB saudara DS selaku mertua dari pelaku penganiayaan itu menyerahkan pelaku K alias O beserta dengan saksi N di kantor Reskrim Polres Bogor jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Sementara, guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, ancaman pidana penganiyaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP diancam dengan ancaman penjara paling lama lima (5) tahun,” tukasnya.

Pelaku berinisial K berusia (42) tahun menyerahkan diri ke polisi setelah melakukan tindakan kekerasan, yang diduga termasuk pencongkelan mata. Pelaku berinisial K diantar oleh mertuanya ke kantor polisi untuk menyerahkan diri. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *