Salah satu aktivitas tambang limestone di Kecamatan Klapanunggal. (Ist)
Klapanunggal, BogorUpdate.com – Satpol PP Kabupaten Bogor mengaku bakal menindaklanjuti informasi terkait adanya beberapa aktivitas tambang Limestone di Kecamatan Klapanunggal, KabupatenBogor yang belum memiliki izin atau ilegal.
Hal itu ditegaskan oleh, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan.
Menurutnya dalam waktu dekat akan turun ke lokasi tambang limestone tersebut untuk mengecek perizinan yang dimiliki pengusaha.
“Insya allah ini menjadi atensi kita, rencananya akan kita cek data-datanya yang ada di lokasi tersebut,” katanya kepada BogorUpdate.com, Sabtu (28/10/23).
Wawan mengatakan, izin untuk melakukan pertambangan atau operasional merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Namun pihaknya akan tetap melakukan pengecekan karena masih ada kewenangangan untuk memverifikasi izin.
“Untuk izin operasional itu ada di Provinsi Jabar. Namun di Pasal 33 Perda 4 2015 tentang ketertiban Umum, penindakan terkait dengan izin yang bukan kewenangan pemerintah Kabupaten Bogor, kita diberi kewenangan untuk memverifikasi izinnya dan menghentikan sementara kegiatan,” tegasnya.
Sementara itu, jelas Wawan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan kesesuaian kegiatan penataan ruang (KKPR). Artinya jika ada penambang yang sudah legal namun ada bangunan yang belum memiliki izin, maka bisa dilakukan penindakan juga.
“Kalau izin dasarnya PBG itu merupakan kewenangan pemerintah daerah, jadi izin usaha itu KKPR. Misalnya di lokasi itu dijadikan kegiatan untuk pertambangan kalau yang legal itu pasti ada bangunan kantornya dan lainnya,” paparnya.
“Jadi mulai KKPR, Siteplan, Dokumen Lingkungan Hidup sampai ke PBG itu kewenangan Kabupaten Bogor,” jelasnya.