Sukamakmur, BogorUpdate.com – Warga Desa Sukamulya dan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, meminta kepastian hukum terkait pemblokiran ratusan hektar bidang tanah oleh pihak Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas putusan Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2022.
Hal itu diutarakan warga dalam pertemuan dengan tim pemulihan aset dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kecamatan Sukamakmur, Selasa (13/6/23).
Selain ratusan hektar tanah warga yang di blokir oleh pihak BLBI, ada juga tanah milik Pemerintahan Kabupaten Bogor yang masuk dalam pemblokiran.
Menurut Andika Aditisna, salah satu pemilik tanah yang terkena pemblokiran oleh BLBI mengatakan, pihak kejaksaan atau BLBI mengacu pada data yang dimilikinya, untuk tetap melakukan verifikasi ke tanah-tanah tersebut.
Sementara pengajuan warga hanya dicatat dan diajukan kepada atasan tim tersebut untuk pencabutan pemblokiran SPPT, pemblokiran transaksi dan lain-lain.
“Diminta dari kita kan tenggang waktu, karena setiap tim kadang-kadang belum berapa bulan ganti, jadi kesepakatan yang dibuat hari ini bisa jadi besok ganti tim, ganti lagi perubahannya, yang kita harapkan adalah kepastian hukum dari pemblokiran ini,” ucap Andika Aditisna kepada Bogorupdate.com.
Selanjutnya Andika juga menyampaikan, dari 34 blok SPPT di Desa Sukaharja hanya 6 yang disinyalir itu yang dimaksud dengan sitaan BLBI, kenapa yang 28 yang menjadi korban tidak boleh transaksi, tidak boleh pengajuan perubahan SPPT dan lain-lain.
“Nah ini juga perlu jadi catatan bagi pemerintah, bahwa apakah sekian ribu orang ini ikut terdampak, itu tidak dipikirkan pada saat kondisinya hampir dua tahun ini,” ungkapnya.
“Jadi harapan dari kita sesuai fakta dilapangan, kan ini tidak hanya 1 Desa, bahkan 2 Desa yang di blokir, apakah harus seperti itu, kan jadi aneh kalau kita lihat sebenarnya,” sambung Andika.
Lebih lanjut Ia juga menerangkan, sudah ada titik-titik yang ditentukan bahkan di plangnya sendiri, dan sudah dibuat petanya oleh mereka pihak kejaksaan dan penyitaan aset itu.
“Kenapa tidak itu saja yang konsentrasinya, malah justru makin melebar kemana-mana dan juga perlu di verifikasi pembeliannya juga belum pernah diperlihatkan oleh pihak Desa atau Kecamatan,” ujarnya.
Dengan adanya pembelian yang tidak diketahui, Andika juga mempertanyakan, soal ucapan terpidana kasus korupsi BLBI Lee Dharmawan alias Lee Chian Kiat, yang mengatakan bahwa tanah yang saat ini di blokir sudah dibeli, tapi tidak diketahui pembeliannya dari mana.
“Kita juga tidak tahu, belinya sama siapa, kapan waktunya, bagaimana prosesnya, ada apa tidak, cuma pengakuan satu pihak saja, kemudian jadi sitaan buat masyarakat. Itu yang merugikan banyak orang, bukan satu dua orang saja, bahkan ratusan orang yang ada di dua Desa yang merasa dirugikan,” cetusnya.
“Apalagi sekarang ribuan orang tidak bisa bayar peralihan pajak dan juga pengurusan jual beli karena di blokir oleh pihak Bappenda,” pungkasnya.