Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat memberikan keterangan. (Foto: Dok PMJ).
Nasional, BogorUpdate.com – Perihal belum ditahannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pihak kepolisian, ditanggapi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri menyebutkan bahwa, penyidik tentunya memiliki alasannya tersendiri tidak menahan Firli dalam kasus tersebut.
“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif,” ujar Sigit kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK RI, Senin (4/12/23).
“Namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses,” imbuhnya.
Namun ia tidak berbicara lebih banyak perihal kasus yang tengah berjalan proses hukumnya yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Ia hanya meminta agar kasus tersebut dituntaskan namun tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” jelasnya.