Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof KH. Ahmad Mukri Aji. (Dok MUI)
Cibinong, BogorUpdate.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Prof KH. Ahmad Mukri Aji, menentang keras keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di M-One hotel yang dinyatakan sudah berizin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Menurutnya, siapapun yang sudah berani mengizinkan tempat maksiat di M-One hotel yang berada di Kecamatan Sukaraja itu, akan dilawan, karena tidak sesuai dengan slogan Bogor Tegar Beriman, Bogor Keberadaban dan Bogor yang Sholeh.
“Subhanallah, saya sangat menyayangkan (THM M-One diberi Izin), sebagai Ketua MUI Kecamatan sejak tahun 1995 saya sudah tolak itu yang namanya THM M-one. Eh sekarang saya jadi ketua MUI Kabupaten Bogor juga saya sangat menolak,” tegas Kiyai Mukri Aji sapaan akrabnya kepada Wartawan, Senin (9/10/23).
Dia juga menekankan, untuk keberadaan THM M-One bukan hanya sekarang menolak, malainkan dari kepemimpinan Kabupaten Bogor terdahulu. Bahkan semua unsur ikut mendukung penolakan tersebut.
“Kita sudah sepakat dengan Bupati, Ketua DPRD jaman Pak Edy Yoso dan Pak Agus Utara. Kita tolak itu keberadaan THM hotel M-One, semua dukung kita termasuk kapolsek setempat. Dandim, Kepala Kejaksaan, Kepala Pengadilan pun sama kita, intinya kita tolak,” jelasnya.
“Kita Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Bogor yang mengusung Bogor keadaban, Bogor yang Soleh, Pejabatnya soleh nggak mungkin ngizinin tempat esek-esek seperti di Hotel M-One,” tambahnya.
Mukri Aji mengaku kaget jika saat ini THM M-One yang sudah ditolak sejak awal dibangun, malah sudah memiliki izin. Ia juga berjanji akan menegur semua intansi yang memberikan izin tersebut tanpa terkecuali.
“Siapa yang bilang THM di Hotel M-One sudah berizin. Satpol PP nya siapa yang bilang. Wajib kita tegur, tapi ada caranya jangan langsung dong nanti saya deteksi dulu. Insya allah kita akan atasi Satpol PP atau siapapun itu, siapa manusianya itu dia kita lawan,” tegasnya lagi.
“Langkah kita tetap konstitusional, nanti akan kita panggil yang bersangkutan, kan diamah nyumput-nyumput. Satpol PP gak semuanya soleh, cukup ama sogok juga diem. Tapi insya allah kita kompak menolak,” sambungnya.
Mukri Aji juga sangat keberatan dengan izin yang sudah diberikan kepada tempat esek-esek itu. Menurutnya, semua akan kompak menolak keberadaan THM bukan hanya di Hotel M-One tapi di seluruh Wilayah Kabupaten Bogor ini.
“Jadi kami sangat keberatan, apalagi katanya ada izin, kapan ngizininnya. Siapa yang ngizinin itu mah ada sogokannya pasti. Camat Sukaraja itu sangat keberatan betul, Bupati juga semua keberatan, termasuk bupati definitif saat ini, Ketua DPRD juga keberatan. Semua kompak jangan takut,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabar gembira bagi para pengusaha yang ingin membuka usaha tempat hiburan malam (THM) berupa diskotik di Kabupaten Bogor. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) sudah mengeluarkan izin untuk tempat maksiat tersebut.
Seperti diskotik yang ada di M-One hotel. Disbudpar Kabupaten Bogor menyatakan bahwa THM di hotel yang terletak di Kecamatan Sukaraja itu sudah memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Diskotik Hotel M-One ada izinnya, jadi di TDUP itu sudah satu paket,” kata Kadisbudpar Kabupaten Bogor, Deni Humaedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, terkait izin THM termasuk Diskotik di M-One hotel kepada BogorUpdate.com, Jum’at (6/10/23).
Menurut Deni, untuk THM M-One hotel tersebut, sudah includ tercantum dalam TDUP yang dikeluarkan oleh Disbudpar, diantaranya Karaoke, Diskotik dan SPA.
“Kemarin juga sudah saya cek (ada izinnya), untuk teknisnya saya kirim nomor pak Yogi Tri Tugastiyo selaku Kepala Bidang (Kabid) Destinasi di Disbudpar Kabupaten Bogor,” akunya.
Senada, Kabid Destinasi pada Disbudpar Kabupaten Bogor, Yogi Tri Tugastiyo mengaku M-One hotel telah memiliki TDUP penunjang fasilitas seperti Karaoke, Diskotik dan Spa. Menurutnya semua sudah menjadi satu dalam TDUP tersebut.
“Kaitan TDUP yang dimiliki manajemen M-One Hotel sudah ada, namun memang tidak disebutkan detail usaha penunjang. Karena ketika sudah dikeluarkannya TDUP juga berikut fasilitas penunjang dan tidak diharuskan untuk diketahui detailnya,” jelasnya.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke M-One Hotel, pada 3 Oktober 2023 malam.
Hasilnya Satpol PP memang menemukan izin lengkap untuk Hotelnya, namun untuk TDUP yang dimiliki masih hanya izin dasar saja tidak mendetail soal Karaoke, Diskotik dan SPA yang menjadi fasilitas hotel tersebut.
Ketika hal perizinan THM di M-One hotel ditanyakan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, ia mengaku belum mengetahui percis.
“Saya kan baru disini (DPMPTSP), saya tanyakan dulu ke Kabid Pengendalian terkait izin THM M-One tersebut,” ujar Irwan Purnawan, Senin (9/10/23).