Bandung, BogorUpdate.com – Setelah menolak Eksepsi Penasehat Hukum (PH) Ade Yasin, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (3/8/22) mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roni Yusuf mengatakan, agenda pada sidang lanjutan tersebut ialah pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
“Sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih bahwa eksepsi dari PH Ade Yasin ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak kami,” kata Roni.
Roni menambahkan, dalam persidangan lanjutan nanti, pihaknya akan menghadirkan sebanyak 5 saksi yang berasal dari BPKAD Kabupaten Bogor.
“Kami akan menghadirkan 5 saksi dari BPKAD Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Ikhsan dan Ade Yasin,” tandasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Kelas 1A Khusus, Bandung, menolak eksepsi Kuasa Hukum Ade Yasin dalam sidang yang digelar pada Senin (01/8/22).
Sidang dengan agenda Putusan Sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih itu, menolak soal keberatan adanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap terhadap dakwaan Ade Yasin.