Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNewsPemerintahan

Viral di Medsos Pernikahan Beda Agama, Ini Kata Wamenag

×

Viral di Medsos Pernikahan Beda Agama, Ini Kata Wamenag

Sebarkan artikel ini

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. (Kemenag)

BOGORUPDATE.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi tanggapi viral di media sosial (Medsos) tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.

Wamenag mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di Jakarta, Rabu (9/3/22).

Wamenag menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.

“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” sambungnya.

Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *