Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Warga Parakan Jaya Setop Proyek Pengurugan Tanah Merah, Warga Minta Ini

×

Warga Parakan Jaya Setop Proyek Pengurugan Tanah Merah, Warga Minta Ini

Sebarkan artikel ini

Warga Parakan Jaya stop proyek pengurugan tanah merah. (BU)

Kemang, BogorUpdate.com – Warga Kampung Salabenda RW 07, Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menyetop proyek pengurugan tanah merah yang diduga digunakan untuk lahan perumahan, Rabu (13/12/23).

Pantauan Bogorupdate.com, proyek pengurugan tanah merah itu mengganggu dan membahayakan warga, dan pengendara sebagai pengguna jalan.

Bahkan, karena aktivas tersebut jalan raya Sapabenda-Atang Sendjaja kotor, berdebu dan licin disaat hujan.

“Iya infonya untuk pengurugan lahan, dan informasi oleh kami lahan itu akan dibangun perumahan, sudah jalan 4 hari setiap harinya puluhan truk pengangkut tanah merah masuk ke lahan itu,” ujar salah satu warga Agus kepada wartawan.

Agus yang juga mantan ketua RW 07 tersebut menjelaskan, bahwa aktivitas urugan tanah itu, tidak hanya mengotori jalan saja. Namun aktivitas urugan tanah merah itu juga belum mengantongi ijin lingkungan baik dari warga sekitar maupun dari Pemerintah Desa Parakan Jaya.

“Makanya kami bersama warga lainnya datang ke lokasi proyek pengurugan tanah ini untuk melakukan penghentian aktivitasnya, karna sudah meresahkan warga dan pengguna jalan,” terang Agus.

Lanjut Agus, saat ini untuk sementara proyek pengurugan tanah merah ini di stop dulu aktivitasnya. Dampak dari proyek itu warung nasi dipinggir jalan ini merasa dirugikan karena berdebu.

“Ya, saat ini kegiatan nya kami berhentikan sementara, sampai ada ijin lingkungan dulu, baik dari warga sekitar dan Pemerintah Desa, kalau sudah ada ijin nya silahkan dilanjutkan kembali.

Namun begitu, warga meinta ketika sudah menempuh perizinannya, tidak merugikan warga dan pengguna jalan.

“Tetapi dengan syarat tanahnya tidak boleh berceceran disepanjang jalan dan itu harus dibersihkan oleh pengelola agar tidak lagi mengganggu ketertiban umum yang dapat membahayakan para pengguna jalan tersebut,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *