Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Yusfitriadi Beberkan Dampak “Mengerikan” Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Minimal Capres dan Cawapres

×

Yusfitriadi Beberkan Dampak “Mengerikan” Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Minimal Capres dan Cawapres

Sebarkan artikel ini

Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi. (Ist)

Cibinong, BogorUpdate.com – Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mengatakan, banyak pihak berpersepsi, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan minimal usia persyaratan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Walaupun MK disebut-sebut baru akan membacakan Putusan gugatan itu pada 16 Oktober 2023 besok.

Oleh karena itu tidak sedikit kalangan anak bangsa dari berbagai elemen yang meminta MK untuk tidak mengabulkannya.

“Memang menurut pandangan saya, dampak dari putusan MK jika mengabulkan gugatan tersebut tidak hanya berdampak pada eskalasi dan peta politik menjelang pemilu 2024. Namun dampaknya bisa lebih mengerikan dari hanya sekedar itu,” katanya kepada Wartawan, Minggu (15/10/23).

Dampak itu, kata Yusfitriadi, salah satunya mempertegas Bangunan Dinasti Politik oleh Jokowi. Indikasi Jokowi membangun Dinasti Politik sudah terlihat ketika Boby Nasution dan Gibran Rakabuming Raka menjadi kepala daerah. Kemudian disusul dengan melantik ketua MK Anwar Usman yang merupakan iparnya.

“Pada fenomena itu sebetulnya sudah jelas bagaimana Jokowi sedang membangun dinasti kekuasannya. Sehingga jika MK mengabulkan gugatan persyaratan minimal usia calon presiden dan wakil presiden, semakin mempertegas dan sulit dibantah bahwa Jokowi sedang membangun dinasti kekuasaan,” ujarnya.

Bisa dipastikan, lanjut Kang Yus sapaan akrabnya, Jokowi lah Presiden terpilih pasca reformasi yang terlihat jelas secara kasat mata membangun dinasti kekuasaan.

“Padahal kita faham nepotisme merupakan salah satu tuntutan reformasi untuk dihilangkan. Dengan kondisi ini, tidaklah berlebihan jika Jokowi merupakan presiden yang tidak mengemban amanat reformasi,” jelasnya.

Kemudian, pengkhianatan reformasi secara berjama’ah. Ketika MK mengabulkan gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden, maka Gibran yang merupakan anaknya Presiden Jokowi berpotensi besar menjadi Calon Wakil Presiden, baik berpasangan dengan Ganjar maupun dengan Prabowo.

“Tidak sedikit partai politik yang berdiri pasca reformasi dan politisi yang berlatarbelakang aktivis 98 mendorong ke arah terciptanya bangunan dinasti kekuasaan tersebut. Dengan melupakan perjuangan yang berdarah-darah. Dengan heroik menjatuhkan Soeharto diantaranya dengan alasan menumbuhsuburkan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN),” ucapnya.

Lalu, masih kata Kang Yus, Eskalasi Politik akan semakin panas. Ketika MK mengabulkan gugatan tersebut, dan Gibran menerima pianangan calon wakil presiden, tentu saja eskalasi politik akan semakin memanas. Tidak hanya diantara kontestan pemilu 2024, namun juga panasnya eskalasi tersebut akan terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Lembaga negara mana yang masih bisa dipercaya, MK sudah jadi alat kekuasaan, korupsi terjadi besar-besaran di kementerian, KPK yang seharusnya menjadi penegak hukum anti korupsi malah terindikasi masuk ke dalam “lingkaran setan” perilaku korupsi,” tegasnya.

Selanjutnya, akan terjadi “perang terbuka” antara Megawati dengan PDIP nya berhadapan dengan Jokowi dan Kekuatan politik yang diendorsenya. Sudah sangat santer disebut-sebut gugatan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah upaya menyiapkan karpet merah untuk Gibran menjadi calon wakil presiden.

“Jika Gibran menerima pinangan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendapingi Prabowo sebagai calon presiden, maka bukan sekedar memanasnya eskalasi, namun jauh lebih dahsyat dari itu. Dimana akan terjadi “perang terbuka” antara Megawati dan PDIP nya dengan Jokowi dan Kekuatan Politik yang diendorsenya,” paparnya.

“Perang terbuka ini akan menimbulkan kegaduhan politik yang mampu mempengaruhi kondisi masyarakat menjelang pemilu 2024. Dan sudah bisa dipastikan jalanya proses pemilu akan banyak diwarnai dengan suhu yang panas di semua lapisan masyarakat,” lanjutnya.

Sehingga sulit untuk mengatasi masalah ini selain MK tidak mengabulkan gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Andaipun MK mau mengabulkan, harus ditambahkan dengan klausul mulai berlaku pada pemilu 2029.

“Yang lebih elegan, jikapun MK mengabulkan dan memberlakukan putusannya untuk pemilu 2024, maka Gibran menolak pinangan calon presiden dan koalisi manapun untuk menjadi calon wakil presiden. Nampak ini sikap Gibran yang paling elegan dan secara politis, akan mendapatkan simpati rakyat sebagai investasi politik Gibran ke depan,” tutup Kang Yus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *