Kota Bogor, BogorUpdate.com – Sebanyak 160 unit becak listrik disalurkan kepada pengayuh becak lanjut usia (lansia) di Kota Bogor. Bantuan tersebut merupakan hibah yang disebut bersumber dari dana pribadi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN).
Penyaluran bantuan berlangsung di Gymnasium IPB University, Kota Bogor, Senin (6/10/2026).
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama YGSN, Nuryana, mengatakan program tersebut memprioritaskan pengayuh becak berusia di atas 55 tahun.
Menurutnya, penggunaan becak listrik diharapkan dapat mengurangi beban fisik para pengayuh lansia yang selama ini masih mengandalkan tenaga manual.
“Program ini memang memprioritaskan pengayuh becak lansia, terutama yang usianya di atas 55 tahun. Harapannya, tenaga kayuh manual dapat dikonversi menjadi tenaga listrik sehingga lebih ringan,” ujar Nuryana.
Nuryana menyebut, hingga saat ini YGSN telah mendistribusikan sekitar 13.000 unit dari target 25.000 becak listrik di berbagai wilayah Indonesia.
Distribusi tersebut sebelumnya telah mencakup sejumlah wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saat ini, penyaluran mulai difokuskan ke wilayah Jawa Barat.
Dari sisi operasional, becak listrik tersebut dirancang agar mudah digunakan dan dirawat. Pengisian daya dapat dilakukan menggunakan listrik rumah tangga dengan tegangan 220 Volt.
“Kalau indikator baterai tersisa 20 persen, pengecasan membutuhkan waktu sekitar dua jam sampai penuh. Dalam kondisi baterai penuh, becak bisa menempuh jarak hingga 36 kilometer, tergantung berat muatan,” jelas perwakilan YGSN.
Untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya, YGSN juga menerapkan mekanisme pengawasan terhadap para penerima.
Setiap penerima diwajibkan menandatangani surat perjanjian dan pakta integritas. Salah satu ketentuannya yakni larangan memperjualbelikan becak listrik yang telah diberikan.
Apabila penerima terbukti menjual atau mengalihkan kendaraan tersebut, pihak yayasan dapat menarik kembali unit becak listrik tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengawal keberadaan becak listrik tersebut, mulai dari aspek regulasi hingga pengawasan di lapangan.
Menurut Jenal, langkah awal yang akan dilakukan pemerintah daerah yakni memfasilitasi legalitas berkendara, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM), penomoran kendaraan, serta uji kelayakan.
Meski menggunakan tenaga listrik, kata dia, becak tersebut tetap harus mengikuti ketentuan lalu lintas dan tata ruang yang berlaku di Kota Bogor.
“Terkait rute, tetap merujuk pada regulasi Perwali Nomor 15 Tahun 2006. Aturan tentang jalan-jalan protokol yang bebas dari kendaraan becak tidak kita ubah. Ada 16 ruas jalan terlarang, terutama di area sentral seperti Ring 1 Istana dan Jalan Pajajaran,” kata Jenal.
Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota juga akan melakukan sosialisasi kepada para pengayuh, khususnya mengenai ruas jalan yang diperbolehkan maupun dilarang untuk dilalui becak.
Hal ini dinilai penting mengingat sebagian penerima bantuan merupakan lansia yang belum sepenuhnya memahami peta ruas jalan yang memiliki pembatasan operasional becak.
Sejumlah kawasan yang akan dipetakan sebagai titik operasional antara lain kawasan Pasar Anyar, depan Kejaksaan, Menteng, Cilendek, dan Kopem.
Selain mengatur rute, Pemkot Bogor juga merespons kebutuhan pengisian daya para pengemudi. Pemerintah berencana memfasilitasi penyediaan stop kontak di sejumlah titik pangkalan resmi, dengan tetap memperhatikan penggunaan fasilitas publik agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dalam penataan tersebut, becak manual milik penerima bantuan juga diwajibkan untuk ditarik. Kebijakan itu dilakukan agar proses peralihan dari becak manual menuju becak listrik dapat berjalan secara menyeluruh.
Jenal mengatakan penataan becak listrik tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor membenahi sistem transportasi di wilayahnya.
Saat ini, Pemkot Bogor juga tengah menjalankan program pensiun angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun sebagai bagian dari penataan transportasi perkotaan. (Abizar)






