Kota Bogor, BogorUpdate.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Ansor Kota Bogor mendesak Polresta Bogor Kota untuk bersikap transparan dalam menangani dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang menyeret nama oknum Komisioner KPUD Kota Bogor.
Kasus yang diduga bernilai Rp11,5 miliar itu dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan proses penyelidikan.
“Kami dari LBH Ansor Kota Bogor memiliki legal standing karena kami bagian dari Gerakan Pemuda Ansor, yang memiliki hak untuk turut serta mengawasi proses ini,” kata Aditya dari LBH Ansor Kota Bogor, Jumat (1/8/25).
Ia menyoroti lambannya proses penyelidikan yang ditangani Unit Tipikor Polresta Bogor Kota, dan menduga ada upaya menutup-nutupi perkara tersebut.
“Kami mengkhawatirkan bahwa ada upaya-upaya yang membuat permasalahan ini tidak terdengar lagi, atau dalam tanda kutip dimasukkan ke dalam peti es,” ujarnya.
LBH Ansor mendorong agar Polresta Bogor Kota meminta supervisi dari instansi yang lebih tinggi seperti Bareskrim Mabes Polri, atau bahkan melimpahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalaupun Polresta Bogor Kota tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini, mintalah supervisi. Bareskrim punya Kortas Tipikor yang jauh lebih mumpuni. Atau tarik KPK sebagai supervisi,” kata Aditya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap melayangkan surat resmi kepada KPK, Kompolnas, dan kementerian terkait agar kasus ini mendapatkan perhatian serius.
“Kalau pun harus menempuh upaya hukum, kami tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pra peradilan. Karena ini menyangkut demokrasi di Kota Bogor,” tegasnya.
LBH Ansor menilai transparansi penanganan kasus ini penting untuk menjaga marwah demokrasi, terutama menjelang Pilwalkot Bogor 2024 yang dinilai sarat kepentingan. (Abizar)












